Karawang, Mediakota.com —
Pelarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawan minimarket berinisial DO (21) akhirnya berakhir. Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz bersama Unit Resmob Polda Jabar berhasil meringkus pelaku berinisial H (27) di kawasan Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (8/10/2025) pagi dalam kondisi mengenaskan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan pelaku hanya sehari setelah jasad korban ditemukan.
“Pelaku berhasil diamankan di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” ujar Ipda Cep Wildan mewakili Kapolres Karawang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan serta handphone.
Dalam penangkapan itu, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia.
Lebih lanjut, Ipda Cep Wildan menjelaskan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
“Karena tempat kejadian awal berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan segera kami limpahkan ke sana,” pungkasnya.
(TB/Zey/Pay)