Pedagang Besar ” AZZURA JAYA KOSMETIK” Bernama:*Mukti Wibowo, Diduga gelapkan uang pajak Kendaraan

Karawang, mediakota.com Dugaan penggelapan uang pajak kembali mencoreng nama sipil masyarakat. Seorang pedagang grosir besar Bernama Mukti Wibowo Beralamat di Dusun Sidamulya RT 005 RW 008, Kelurahan Cimalaya, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kabupaten Karawang diduga menyimpan uang pajak senilai Rp5.676.200 yang secara tidak sengaja dibayar oleh wajib pajak lain.

Awal mula kejadian bermula dari kesalahan pembayaran di Samsat, ketika wajib pajak berinisial (UY) bermaksud membayar pajak kendaraan dengan nomor polisi (T.8564.DV) Namun, akibat kesalahan input, justru terbayar pajak kendaraan milik Mukti Wibowo dengan nomor polisi (T.8654.DV)

Seharusnya pihak Samsat mengklarifikasi mengenai kesalahan input tersebut yang jelas jelas merugikan Wajib Pajak (UY), Korban langsung mendatangi alamat yang tertera di STNK, dan bertemu langsung dengan Mukti Wibowo. Di hadapan korban, Mukti mengakui kendaraan tersebut miliknya dan berjanji akan mengembalikan uang yang bukan haknya. Namun janji tetaplah janji.

“Saya akan mengganti uangnya, karena itu kendaraan saya,” Ujar Mukti di awal pertemuan, sebagaimana dituturkan korban.

Sayangnya, setelah berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, korban terus mencoba menghubungi Mukti melalui telepon maupun WhatsApp. Alih-alih memberi kepastian, nomor Mukti justru tidak aktif dan tidak merespons.

” Saya hanya minta tolong kembalikan uang yang sudah dipakai untuk pembayaran STNK tersebut, ” Kata (UY).

Menurut keterangan sejumlah warga, Mukti Wibowo dikenal sebagai pedagang grosir besar yang juga memiliki toko kosmetik megah bernama “AZZURA JAYA KOSMETIK”, Namun ironisnya, dengan usaha yang besar dan aset yang mentereng, ia justru tidak mengembalikan uang pajak yang jelas-jelas bukan haknya. “Orangnya jarang bergaul dengan tetangga, usahanya memang gede. Tapi soal janji ganti uang pajak itu, sepertinya tidak ada niat baik, ” Ungkap salah satu pedagang di sekitar lokasi.

Lebih parahnya lagi, saat korban melakukan pengecekan ulang di Samsat, terungkap bahwa Mukti Wibowo ternyata telah melunasi pajak barunya. Padahal, seharusnya ia lebih dulu mengembalikan uang yang salah bayar milik korban serta tunggakan pajak 4 tahun yang masih membelit kendaraannya.

Mengapa seseorang yang memiliki usaha besar tega menahan uang pajak orang lain dan tidak mengembalikannya???.

Untuk itu diminta kepada petugas Samsat yang melakukan kesalahan. Input tersebut melakukan Klarifikasi kepada Mukti Wibowo bukan hanya diam melihat praktik penggelapan uang pajak orang lain?..

( HB S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *