Pecah Kebuntuan Lahan, PT SMM Tawarkan Skema Beli Lahan Baru di Luar HGU untuk Plasma Jangkang-Nyurok

BELITUNG TIMUR – Ketegangan terkait tuntutan kebun plasma oleh warga Desa Jangkang dan Nyurok terhadap PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) akhirnya memasuki babak baru yang krusial. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur pada Senin (12/10/2026), raksasa perkebunan kelapa sawit tersebut secara resmi menawarkan “jalur tengah” demi memecah kebuntuan konflik lahan yang telah lama menyita perhatian publik lokal.

Menghadapi desakan warga yang menuntut hak plasma di tengah jeratan krisis ketersediaan lahan, PT SMM meluncurkan strategi yang tidak biasa: skema pembebasan lahan luar HGU (Hak Guna Usaha) secara putus.

Membeli Lahan Baru demi Plasma Warga

Alan Perwiranda, Humas (External Relations) PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM) mengakui bahwa keterbatasan lahan di dalam area operasional perusahaan saat ini menjadi tembok penyumbat utama. Sebagai solusinya, perusahaan berkomitmen penuh untuk mencarikan dan mendanai 100% pembelian lahan baru di luar areal HGU aktif mereka.

Lahan yang dibeli secara putus tersebut nantinya akan diplot dan dibangun khusus menjadi kebun plasma bagi masyarakat Desa Jangkang dan Nyurok melalui kesepakatan bersama.

“Solusi yang kita tawarkan adalah kita mencarikan lahan kepada masyarakat. Perusahaan mengutamakan untuk membeli lahan tersebut, lalu nantinya diberikan kepada masyarakat untuk dibuatkan plasma,” ujar Alan Audensi.

Alan menegaskan, manuver korporasi ini bukan langkah ilegal atau rekayasa lokal, melainkan memiliki payung hukum kuat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.

Menanti ‘Ketukan Palu’ Jakarta Terkait HGU 2075

Di sisi lain, tensi politik dan hukum justru bergeser ke Jakarta. DPRD Belitung Timur mengambil sikap tegas dengan memutuskan untuk membawa perwakilan warga langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di pusat. Perjalanan ini bertujuan untuk menguji sekaligus memvalidasi keabsahan perpanjangan HGU PT SMM yang tercatat mengikat hingga tahun 2075.

Menanggapi langkah agresif dewan dan warga tersebut, pihak PT SMM memilih bersikap tenang dan kooperatif.

“Pada dasarnya kami dari perusahaan tetap berada pada regulasi yang telah dijalankan. Terkait pertanyaan dari dewan dan masyarakat mengenai perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN, ya kita tunggu saja hasilnya bersama-sama,” tambah Alan.

Karpet Merah Bagi Petani Sawit Swadaya

Selain opsi beli lahan baru, PT SMM juga membuka opsi kemitraan alternatif yang membidik para petani mandiri di sekitar lingkar perkebunan. Petani lokal yang telah memiliki lahan sawit swadaya diajak membentuk kelompok untuk bertransformasi menjadi plasma mandiri.

Sebagai timbal balik, PT SMM menjanjikan suntikan fasilitas hulu-hilir yang menggiurkan diantaranya:

* Bimbingan teknis dan pembinaan berkala.

* Jaminan pasokan bibit kelapa sawit berkualitas unggul.

* Bantuan distribusi pemupukan.

* Jaminan kepastian penyerapan hasil panen dengan harga standar tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, PT SMM mengeklaim telah sukses merealisasikan program fasilitasi kebun serupa yang menaungi tujuh koperasi dan satu BUMDes di wilayah Desa Balok, Desa Dendang, Desa Simpang Tiga, dan Kecamatan Simpang Pesak.

Kini, bola panas penyelesaian konflik agraria ini berada di tangan warga Desa Jangkang dan Desa Nyurok serta hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Apakah skema beli lahan baru ini akan menjadi sejarah baru perdamaian korporasi-warga di Belitung Timur, atau justru memicu perdebatan panjang yang baru? Kita tunggu perkembangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!