Patroli Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita

Tangerang, mediakota.com
Patroli Polres Metro Tangerang dan jajaran Polsek, berhasil mengamankan 11 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah tersebut. Belasan remaja tersebut diamankan saat patroli keliling Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci dan Polsek Sepatan melakukan pemantauan di lokasi-lokasi rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Sejumlah senjata tajam (sajam) jenis Celurit, Kelewang, handphone serta sepeda motor disita polisi sebagai barang bukti dugaan atas tindak kejahatan tawuran yang melibatkan anak usia remaja tersebut.

Kasi Humas AKP Prapto Lasono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para remaja tersebut diamankan petugas di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.
Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. Sajam jenis Celurit dan corbek, handphone dan sepeda motor disita petugas patroli sebagai barang bukti dalam operasi cipta kondisi (cipkon) Minggu (15/6) semalam di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Karawaci dan Sepatan,” ungkap Prapto. Senin (16/6/2025).

Menurutnya, 12 Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota secara rutin dan random gencar melakukan patroli kewilayahan di jam dan lokasi rawan itu. Para remaja diduga hendak tawuran diketahui melalui patroli siber, mereka berjanji melalui media sosial bertemu disatu tempat untuk tawuran.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone anak remajanya. Jam 22.00 WIB anak tidak ada dirumah cari dan awasi pergaulannya,” pesan Prapto.

Lebih dalam lagi, Kasi Humas menegaskan terhadap remaja yang kedapatan membawa sajam dengan niat menyakiti serta mencelakakan orang lain akan tetap diproses secara hukum. Tentunya, Polisi juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait dalam pembinaan terhadap mereka.

Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan polres metro Tangerang Kota dengan nomer 082211110110.

Selain Pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak tegas bila ditemukan senjata tajam karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, maupun tindak pidana lainnya,” tegas Prapto. (R.satrio )

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *