Breaking News
*Tim Kuasa Hukum Minta Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas* Tim kuasa hukum ibu korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan kedatangan pihak terduga pelaku ke kediaman korban yang menurut tim kuasa hukum membuat korban dan ibunya merasa khawatir. Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar sekaligus tim kuasa hukum, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sambas terkait kondisi tersebut. “Kami mohon dengan sangat hormat, jangan pernah ada yang namanya melakukan intervensi dalam penegakan hukum,” ujar Eka, Sabtu 22 Agustus 2026. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut perlindungan terhadap anak yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Karena itu, keselamatan dan kondisi psikologis korban dinilai harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung. Eka mengatakan pihaknya mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berjalan profesional hingga tuntas. Ia juga meminta agar apabila terduga pelaku memiliki kepentingan terkait anak, komunikasi dilakukan melalui tim pendamping korban. “Jika ada keperluan berkaitan dengan anak silakan koordinasi dengan salah satu dari tim kami,” katanya. Terkait penyebutan terduga pelaku sebagai seorang ustadz, Eka menegaskan pihaknya tidak bermaksud menistakan atau menghakimi agama maupun profesi seseorang. Menurutnya, penyebutan “oknum” ditujukan kepada individu yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumentasi yang menunjukkan aktivitas terduga pelaku dalam kegiatan kepemudaan, kemasyarakatan, dan keagamaan. Sementara mengenai informasi yang mengaitkan terduga pelaku adalah orang dekat Bupati Sambas, Eka meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan kedekatan atau pengaruh tertentu untuk mengintervensi proses hukum. Ia menegaskan pihaknya tetap memegang asas praduga tidak bersalah dan mempersilakan pihak terduga pelaku menempuh mekanisme hukum apabila keberatan dengan tuduhan yang disampaikan. “Kalau pihak terduga pelaku merasa keberatan, tidak nyaman atau ada bahasa ini fitnah, silakan sama-sama membuktikan. Mari kita hormati proses yang sudah berjalan. Jangan kita menghakimi satu sama lain,” ujarnya. Dalam perkara ini, korban telah menjalani visum pada 7 Agustus 2026. Hingga 22 Agustus 2026, tim kuasa hukum menyebut penyidik masih menunggu hasil visum dan akan melanjutkan proses pemeriksaan serta gelar perkara. Selain proses hukum, korban juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologis dan kesehatan fisik melalui koordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten Sambas. Bupati Kapuas Hulu: Penanganan Karhutla Harus Tegas, Hak Peladang Tetap Dilindungi Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla di Tengah Dampak El Nino Pemkab Melawi Tandatangani NPHD Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2026 Tinjau Penanganan Karhutla Bersama Menhut, Kasdam XII/Tpr: Sinergi Kunci Utama Padamkan Api

Patroli Cipta Kondisi Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum Polsek Legok

Tangerang, mediakota.com – Polsek Legok melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi dan Patroli Wilayah pada Senin malam (20/1) untuk mencegah gangguan keamanan dan perilaku masyarakat (Guantibmas), khususnya kejahatan jalanan. Kegiatan ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Edi Purwanto, SH, dan melibatkan tujuh personel.

Patroli dilakukan di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Legok, meliputi Jalan Raya Legok-Parung Panjang, Jalan Raya STPI Curug, Pertigaan Tugu Legok, hingga Jalan Raya Legok-Karawaci. Sasaran operasi ini meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), gengster, tawuran, dan balap pembohong.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah remaja yang terlihat nongkrong di pinggir jalan agar segera pulang ke rumah karena waktu sudah larut malam. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari.

Kapolsek Legok melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, SH, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Legok. “Kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan,” tegasnya.

( Agustinus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!