Manggar, Belitung Timur – Langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah resmi bergulir di Bumi Laskar Pelangi. Hari ini, Sabtu (26/9/2026), Pemerintah Daerah bersama lintas instansi menggelar forum krusial Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Meeting Simpor Guest Hotel,Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Langkah agresif ini diambil sebagai respons cepat sekaligus implementasi menyeluruh atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 2 Tahun 2024, serta Pergub Nomor 30 Tahun 2024 yang menjadi landasan operasional pemungutan pajak daerah terbaru.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan kolaborasi narasumber lintas sektor yang sangat kompeten, antara lain Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Kasbiransyah, S.E.I., M.H.; Kepala BPKPD Belitung Timur, Esther Rumata, S.Si.; Kasat Lantas Polres Beltim, AKBP Laury Tessalonica Lawdia, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Dinas Perhubungan Beltim, Amirudin, S.Ag.; Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wilayah Belitung Timur, Ki Agus Deddy Sumeidy, S.IP.; serta Pelaksana Administrasi TK II Samsat Manggar, Akhsan Ahimsa, A.Md.
Dalam paparan utamanya, Kepala UPT Bakuda Wilayah Belitung Timur, Ki Agus Deddy Sumeidy, S.IP., membeberkan peta sebaran potensi kendaraan bermotor di wilayah Belitung Timur. Kecamatan Manggar menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan objek pajak kendaraan paling favorit sebesar 31% (kurang lebih 3.326 unit), disusul oleh Kecamatan Gantung sebesar 23%, dan Kecamatan Damar sebesar 11%. Peta sebaran ini menjadi basis strategi penjemputan bola melalui program Samsat Setempoh dan pos pasar kampit.
Lebih dalam, Ki Agus Deddy mengupas tuntas empat poin inti kebijakan baru yang menjadi pilar utama reformasi fiskal daerah di bawah UU HKPD.
– Poin pertama adalah penyesuaian tarif PKB dan penghapusan pajak progresif. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini berorientasi pada asas keadilan, di mana tarif PKB kepemilikan pribadi ditetapkan sebesar 1%, sedangkan untuk badan hukum sebesar 1,2%. Untuk sektor fasilitas publik seperti angkutan umum, bus sekolah, dan ambulans dikenakan tarif 2,5%. Menariknya, skema pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga kini resmi dihapuskan, sehingga perhitungan pajak untuk kendaraan tambahan tetap disetarakan atau flat karena komponen progresif telah dihilangkan.
– Poin kedua adalah pemutihan total Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Jika penyerahan kendaraan baru (BBNKB I) dikenakan tarif 10%, maka untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas (BBNKB II) kini resmi dihilangkan menjadi 0%. Pihak Bakuda mengimbau keras bagi warga yang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk segera melakukan balik nama ke nama pribadi tanpa perlu mencemaskan biaya administrasi tanggungan yang selama ini menjadi momok masyarakat.
– Poin ketiga mengenai proteksi sosial Pajak Air Permukaan (PAP). Kebijakan ini menyasar pembatasan dan pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan komersial berskala besar oleh pihak korporasi. Untuk menjamin keadilan sosial, pajak ini secara tegas dikecualikan bagi penggunaan kebutuhan dasar rumah tangga, pengairan pertanian atau perikanan rakyat, keperluan keagamaan, serta pengelolaan air muara atau laut untuk rakyat.
– Poin keempat adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang ditetapkan sangat rendah. Sektor Pajak Alat Berat kini memiliki kepastian hukum dengan tarif yang sangat minim, yaitu hanya 0,2% atau berkisar Rp600 ribuan per tahun per unit. Karena operasional alat berat korporasi perkebunan dan pertambangan sering berada di area pedalaman hutan yang sulit terjangkau, Bakuda mengharapkan peran serta aktif dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan unit agar dapat didata.
Di akhir paparan, terungkap fakta paling menarik yang belum pernah dipublikasikan secara luas ke publik mengenai revolusi skema opsen pajak. Melalui UU HKPD ini, diterapkan sistem split payment otomatis di mana pajak kendaraan tidak lagi mengendap di tingkat provinsi terlebih dahulu, melainkan langsung terbagi secara real-time sebesar 66% langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan provinsi hanya mendapatkan porsi 34%. Dampak dari sistem instan ini sangat signifikan, di mana hingga hari ini tercatat kurang lebih hampir Rp10 Miliar dana pajak dari skema opsen telah langsung mendarat di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Belitung Timur tanpa hambatan birokrasi transfer vertikal.
Sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, dinas teknis perhubungan, hingga kepolisian optimis bahwa kesadaran wajib pajak yang meningkat di tahun 2026 ini akan menjadi motor penggerak utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan pelayanan publik langsung di setiap sudut kecamatan se-Belitung Timur. Forum ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan konsultasi teknis tarif yang berjalan sangat dinamis hingga siang hari.












