Lombok Timur, Mediakota.com – Baru-baru ini, hasil survei Pilkada Lombok Timur yang dirilis oleh Poltrecking untuk pasangan Lutfi-Wahid menuai keraguan di kalangan masyarakat. Keraguan ini bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejak Poltrecking dalam Pilkada Jakarta yang berakhir dengan sanksi dari Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) pada 4 November.
Rekam Jejak Poltrecking: Menurunkan Kepercayaan Publik
Keputusan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Etik PERSEPI terhadap Poltrecing terkait pelanggaran kode etik dalam Pilkada Jakarta telah mencoreng kredibilitas lembaga ini. Kasus tersebut menunjukkan bahwa Poltrecking pernah dianggap melanggar standar profesionalisme dalam menyusun dan merilis hasil survei. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan akurasi dan integritas hasil survei terbaru mereka, termasuk di Pilkada Lombok Timur.
Karna survei opini publik memiliki peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap kandidat. Hasil survei yang dipublikasikan dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan strategi kampanye kandidat. Oleh karena itu, integritas dan akurasi survei menjadi krusial. Jika sebuah lembaga survei sudah kehilangan kepercayaan karena kasus sebelumnya, maka hasil survei yang mereka keluarkan patut dipertanyakan.
Untuk memulihkan kepercayaan publik, lembaga survei seperti Poltrecking perlu menunjukkan transparansi dalam metodologi survei mereka. Hal ini mencakup sumber pendanaan, metode pengumpulan data, dan proses analisis yang digunakan. Selain itu, akuntabilitas kepada badan pengawas seperti PERSEPI juga harus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik berulang.
Keraguan terhadap hasil survei Poltrecking di Pilkada Lombok Timur adalah refleksi dari pentingnya kredibilitas dan integritas dalam dunia survei opini publik. Untuk memastikan bahwa hasil survei dapat dipercaya dan digunakan sebagai acuan dalam proses demokrasi, lembaga survei harus beroperasi dengan standar yang tinggi dan transparan. Masyarakat juga harus lebih kritis dalam menilai hasil survei, terutama jika lembaga tersebut memiliki catatan pelanggaran, dan selayaknya masyrakat melek terhadap lembaga survai yang kridibel dan lembaga survai yang telah mendapatkan sangsi.
( Maruhun )