Sumenep, Mediakota.com – Kebebasan pers kembali diuji dalam sebuah insiden yang menggemparkan di SPBU 54.694.08, Jalan Arya Wiraraja, Sumenep. Seorang wartawan dari media Kompas Nusantara menjadi korban ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada hari Rabu, 25 September 2024.
Peristiwa ini bermula saat wartawan tersebut hendak mengisi bahan bakar Pertalite dan mengamati adanya kejanggalan dalam proses pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen. Merasa perlu mengkonfirmasi hal tersebut, wartawan kemudian menanyakan mekanisme dan ketentuan terkait pengisian solar bersubsidi kepada operator SPBU yang bernama Moh. Noval.
Alih-alih memberikan penjelasan yang memadai, Noval justru melontarkan ancaman pembunuhan kepada wartawan tersebut. Dengan nada mengancam, Noval berkata, “Wartawan yang bertugas dibilang mau apa kamu mulai kemarin. Kok lebih parah dari pengemis. Demi tuhan kamu lebih parah daripada pengemis. Ayolah jangan keterlaluan. Demi tuhan kamu akan saya tusuk sebentar lagi. Saya ini orang bragung, jangan seperti tai kamu.”
Tidak hanya itu, Noval juga melakukan tindakan intimidasi fisik dengan mengibaskan ponsel milik wartawan hingga terjatuh. Perlakuan kasar dan ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh Noval jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh wartawan Kompas Nusantara tersebut merupakan serangan serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Ancaman dan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga menghambat kerja-kerja jurnalistik dan membatasi akses publik terhadap informasi yang benar.
Perbuatan yang dilakukan oleh Moh. Noval tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, seperti:
Pasal 335 KUHP: Ancaman kekerasan
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
Pasal 368 KUHP: Pengancaman
Tuntutan Keadilan
Atas peristiwa ini, sejumlah pihak mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Selain itu, organisasi-organisasi pers dan masyarakat sipil juga turut mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta perlindungan yang lebih kuat bagi para wartawan.
Arief Syafrillah S. H Seorang Praktisi Hukum Sumenep, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir dan harus diusut tuntas. “Kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” Tegasnya
“Saya menilai tindakan petugas SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen sebagai bentuk arogansi. Ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan kurangnya kesadaran akan dampak negatif dari tindakan tersebut.” jelasnya
Arief menambahkan “Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan petugas SPBU tersebut merupakan pelanggaran terhadap SOP yang telah ditetapkan pemerintah pada 8 April 2024. SOP ini secara jelas mengatur bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.” Tutup Arief
Kompas nusantara.id yang menjadi korban berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum. “Saya berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum yang adil. Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh terulang kembali,”
Peristiwa ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Sumenep menjadi pengingat penting tentang pentingnya melindungi kebebasan pers. Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(R. M Hendra)