Jakarta, mediakota.com – Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2025 yang ditandai dengan apel di halaman presisisi Polda Metro Jaya pada Senin (14/07/2025) . Operasi ini menargetkan semua jenis kendaraan yang pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan dinas.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas dengan metode penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi tilang. Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara pengendara lain yang tidak menggunakan helm, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga penggunaan plat nomor palsu yang belakangan marak di jalan arteri maupun jalan tol. Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik plat nomor palsu dalam operasi kali ini.
Melansir dari kompas.com, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memaparkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menindak pengendara mobil dinas yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Komarudin juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 menerapkan tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini akan terfokus pada wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) serta daerah yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Sebagian pelanggar diberikan teguran dan akan ditindak lebih lanjut melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Selain itu, termasuk juga memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas sekaligus mewujudkan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
( FrB )