Tamron Laporkan PT Timah, Diduga Hilangkan Aset MCM Berupa Jumbo Bag 70 Bal Dengan Nilai Konversi Rp 168 Juta

Manggar, Belitung Timur – Jhohan Adhi Ferdian, Penasihat Hukum (PH) dari Tamron alias Aon (salah satu terpidana kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT. Timah periode 2015-2022) mendadak mendatangi Mapolres Belitung Timur guna melaporkan dugaan kehilangan aset milik Menara Cipta Mulia (PT. MCM) ke Polres Belitung Timur. Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat PH Jhohan Adhi Ferdian yang akrab disapa Jojo bersama beberapa timnya datang ke Mapolres Belitung Timur, tidak sengaja bertemu dengan beberapa awak media yang sedang berada di Polres Belitung Timur.
Saat dikonfirmasi oleh Mediakota.Com, tentang keberadaan di Polres Beltim, Ia mengatakan sedang membuat pelaporan.
” Iy benar, Kami datang kesini sedang membuat laporan atas dugaan tindakan pencurian yang terjadi di PT. Menara Cipta Mulia di Desa Mentawak, Kecamatan Kelapa Kampit,” ujarnya.
Sebutnya, Ia sebagai Pengacara Pak Tamron telah membuat laporan di Polres Beltim, dan Alhamdulillah laporan Kami diterima dengan nomor : STTLP/36/IV/2026/ SPKT/Polres Belitung Timur/ Polda Bangka Belitung.
” Yang Kami laporkan adalah dugaan tindakan pencurian jumbo bag atau kantong kemasan industri berukuran besar yang terbuat dari bahan woven polypropylene untuk menyimpan dan mengangkut material curah berupa padat/ butiran/serbuk dengan kapasitas 500 kg hingga 2 ton lebih, berjumlah total 70 Bal yang jika dikonversi senilai Rp. 168 juta.” Terangnya.
Sembutnya lagi, berdasarkan informasi awal yang Kami kumpulkan, ada indikasi dugaan kejadian ini di perintahkan oleh Oknum Pegawai Kepala Keamanan PT. Timah di Belitung Timur pada sekitar tanggal 23 dan 24 Desember 2025.
Saat ditanya adakah upaya dan usaha dari pihaknya untuk mendapatkan jawaban terkait kejadian tersebut? Ia katakan sudah Kami upayakan.
” Kami sudah berupaya konfirmasi secara langsung kepada PT. Timah tapi tidak mendapatkan jawaban, dan pada saat kegiatan kunjungan Kejagung di PT. MCM pada 14 Januari dan 12 Februari yang lalu Security Kami juga menanyakan hal serupa. Tetapi pihak Kejagung malah tidak mengetahui hal tersebut.” Ungkapnya.
Maka atas dasar tersebut ujarnya, Kami membuat laporan hari ini, karena biasanya setiap ada kegiatan pengangkutan atau pemindahan terhadap aset-aset milik klien Kami, pasti dibuatkan surat BAP Sementara yang di tandatangani para pihak, termasuk Kami Pengacara Terpidana.
” Karena ini menyangkut nilai Uang Pengganti (UP) yang harus ditanggung oleh Klien Kami. Maka, Kami membuat laporan ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian”. Pungkasnya.