Palembang, mediakota.com – Oknum Kepala Desa Prambatan,Kecamatan Abab,Kabupaten Pali diduga menggelapkan uang ganti rugi Ambulance yang mengalami kecelakan.
Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,ganti rugi Ambulance milik Desa yang mengalami kecelakaan di Segayam,Gelumbang oleh PT.Salsabila beberapa waktu yang lalu dipertanyakan warga.Diduga dana ganti rugi tersebut sudah diterima oleh Kades Prambatan.
Selain itu,penggunaan Dana Desa,Desa Prambatan diduga terjadi penyimpangan.Tahun Anggaran 2023,Desa Prambatan,Kecamatan Abab,Kabupaten Pali mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.960.176.000,yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya,alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dan lain lain sebesar Rp.181 juta.Namun,keterangan yang diperoleh,diduga terjadi penyimpangan.Diduga dipergunakan untuk kepentingan oknum Kepala Desa.
Pembangunan/rehab/peningkatan pasar desa/kios milik desa sebesar Rp.150.802.400,diduga terjadi penyimpangan.Penyulihan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat ,tenaga kesehatan,kader kesehatan desa sebesar Rp.25.165.000,diduga terjadi penyimpangan.
Pembuatan gorong gorong,drainase dll sebesar Rp.29.712.000,diduga terjdi penyimpangan.Makanan tambahan untuk kelas Ibu Hamil,lansia,insentif kader posyandu sebesar Rp.38.370.000,diduga tidak semuanya dibelanjakan.Diduga menggunakan faktur pembelian yang direkayasa.
Pembuatan gorong gorong,drainase dll sebesar Rp.85.032.500,diduga terjadi penyimpangan.Pemeloharaan jalan desa sebesar Rp.310.221.000,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Untuk Tahun Anggaran 2024,Desa Prambatan menerima Dana Desa sebesar Rp.971.399.000,yang dipergunakan beberapa program yang diantaranya,pemberian makanan tambahan untuk Ibu Hamil,Lansia,insentif kader posyandu sebesar Rp.32.520.000,diduga terjadi penyimpangan.
Peningkatan sumur resapan sebesar Rp.118.395.000,diduga dikerjakan asal jadi.Alat produksi dan pengolahan peternakan,kandang dll sebesar Rp.182.349.800,diduga terjadi penyimpangan.Keterangan yang diperoleh,Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2021 diduga terjadi penyimpangan.
Terkait dengan itu,Nusantara Corruption Watch ( NCW ) akan membuat surat pengaduan ke Polda Sumatera Selatan.
(Maruli,S )