Selong, mediakota.com – Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB mengembalikan 5 orang pengajar kepada keluarganya setelah mereka mendapatkan program pengampunan bersyarat. Pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program pengampunan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi kompensasi untuk kembali ke masyarakat, dengan syarat bahwa mereka telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kamis (13/02).
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menyampaikan bahwa pengirim yang mendapatkan program pengampunan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Proses pengusulan transmisi bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi.
Dikonfirmasi tim humas, salah satu perwakilan penghargaan berinisial S(47) menyampaikan ucapan terima kasih atas pelatihan yang diberikan di dalam Lapas serta selama proses pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya (GRATIS).
( Maruhun )