KAPUAS HULU MEDIAKOTA.Com– Dalam rangka menjaga kestabilan harga dan memastikan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan tertib, Muspika Kecamatan Boyan Tanjung bersama para pedagang BBM eceran melaksanakan rapat kesepakatan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Pertalite.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Mapolsek Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat dihadiri oleh Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, S.E., Kapolsek Boyan Tanjung Ipda Egidius Egi, S.H., M.H., perwakilan Danramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung Sertu Jauhari, pengawas SPBU PT Geliat Boyan Bersemi 64.787.02 Faisal, pengawas SPBU PT Pratama Boyan Mandiri 64.787.05 Sudarwanto, perwakilan pedagang BBM eceran Kecamatan Boyan Tanjung serta personel Polsek Boyan Tanjung.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Pertalite sebesar Rp15.000 per liter. Kesepakatan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 September 2026.
Selain penetapan harga, disepakati pula bahwa seluruh pedagang atau pengecer BBM wajib mematuhi HET yang telah ditentukan. Muspika Kecamatan Boyan Tanjung juga akan membentuk tim gabungan pengawasan dan penertiban distribusi BBM guna memastikan pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
Kapolsek Boyan Tanjung Ipda Egidius Egi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan, TNI-Polri, pengelola SPBU dan para pedagang dalam menjaga keteraturan distribusi BBM serta memberikan kepastian harga kepada masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi bersama untuk menjaga agar harga Pertalite di tingkat pengecer tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat. Kami juga akan melakukan pengawasan secara bersama-sama terhadap pelaksanaannya,” ujar Kapolsek.
Seluruh pihak yang hadir juga diminta untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada pedagang dan pihak terkait lainnya paling lambat dalam waktu tiga hari sejak keputusan ditetapkan.
Muspika Kecamatan Boyan Tanjung menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan maupun ketentuan yang berlaku, akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui kesepakatan HET tersebut, diharapkan tercipta keseragaman harga penjualan Pertalite di tingkat pengecer, mencegah terjadinya penjualan dengan harga yang terlalu tinggi serta menjaga distribusi BBM tetap tertib dan kondusif.
Wartawan Kab Kapuas Hulu: Suharmanto












