Karawang, mediakota.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini disampaikan langsung Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Karawang,, saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).
“Awalnya program ini berakhir 30 Juni, namun Pemprov Jabar memberikan perpanjangan. Masyarakat masih punya waktu sekitar satu bulan setengah untuk memanfaatkannya,” ujar Cecep Mulyana salah satu Tim Pendataan dan Penetapan
Program ini memberikan keringanan berupa pengampunan tunggakan dan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas pajak satu tahun untuk perawatan kendaraan masuk dari luar daerah.
“Kesempatan seperti ini jarang. Kalau terewatkan, maka baik tunggakan maupun denda berlaku normal. Lebih baik segera diurus,” tegasnya.
Cecep memaparkan, program ini berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Data Samsat Karawang mencatat, pada Februari 2025 jumlah kendaraan yang belum terdaftar cukup tinggi, namun hingga Juni sudah menurun secara signifikan. Dan hingga Agustus, target penerimaan hampir tercapai.
“Kami melihat kesadaran masyarakat meningkat. Banyak yang memanfaatkan pemutihan ini untuk menuntaskan tunggakan pajaknya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan warga dapat memanfaatkan pembayaran online melalui aplikasi Sapawarga dan Signal, meski pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tetap dilakukan di Samsat.
“Kami siap melayani. Datang langsung atau bayar online, yang penting jangan lewat 30 September, karena biaya bayar akan kembali normal” akhirnya.
Salah seorang wajib pajak, Ratna, mengaku terbantu dengan program ini. “Saya sudah menunggak tiga tahun, tapi cukup bayar satu tahun ke depan. Alhamdulillah sangat meringankan,” ujarnya.
( Zey )