Belitung – Berdasarkan RELEASE MEDIA yang diterima Mediakota. com Jumat (21/2/2025) bernomor 05/ MKT-MDA/0225, Perjuangan panjang MKT untuk mendapatkan keadilan yang telah dilakukan selama 30 tahun lebih, masih terganjal oleh arogansi Direksi PT Timah Tbk, yang tidak mau peduli terhadap kesepakatan yang dibuat pada tanggal 4 Agustus 1999.
Kesepakatan yang dimaksud yaitu untuk bersama- sama menuntaskan masalah MKT. Sebanyak 17.248 orang korban restrukturisasi Kuntoro pada tahun 1995 yang lalu.
Sofian Ismail selaku Ketua Forum MKT juga sebutkan bahkan pesangon Rp.35 Milyar yang telah dianggarkan pada tahun 2018 oleh Pemerintah Pusat pun, dengan berbagai alasan tidak mau diberikan.
” sampai harus berbohong kepada Menteri BUMN dengan menyebutkan bahwa PT Timah Tbk. telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Surat kepada Dirut PT Timah sudah 2 kali dikirimkan yaitu pada tanggal 4 Juni 2024 dan 30Desember 2024 agar PT Timah Tbk, sebagai Perusahaan publik untuk selalu jujur dan tidak ingkar janji terhadap kesepatan yang telah dibuat,” terang Sofian.
Namun menurutnya, tidak pernah ditanggapi. FKKBMKT sebagai satu-satunya lembaga MKT yang berbadan hukum akan terus memperjuangkan hak pesangon yang telah dianggarkan Pemerintah Pusat agar segera diberikan kepada MKT atau ahli warisnya.
” Surat pengaduan dan permintaan audiensi telah dikirimkan kepada DPD-RI dan Komisi 6 DPR-RI, untuk mencari keadilan ditengah tengah mega korupsi 300 T yang terjadi di BUMN PT. Timah TbK pasca restrukturisasi tahun 1995,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, Atas nama keadilan, Kami FKKBMKT juga meminta dukungan moral dari masyarakat Bangka Belitung agar masalah MKT ini dapat segera diselesaikan.