Sumenep, Mediakota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024. Penolakan ini disebabkan oleh pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, sehingga permohonan tersebut dianggap kadaluarsa dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.
Paslon 01 mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsoyudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih. Alternatifnya, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.
Namun, MK menolak permohonan tersebut karena diajukan setelah batas waktu pengajuan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, MK tidak memasuki pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK. Penetapan pemenang Pilkada Sumenep yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025 ditunda hingga Maret 2025, menunggu keputusan final dari MK.
Menyanggapi putusan MK ini, pakar hukum dan pengamat politik Kondang, Mas Ipung SBR, menyatakan bahwa “apapun hasilnya, keputusan hakim MK itu wajib dihargai dan bersifat mengikat final.” Beliau menambahkan, “namun jika termohon menemukan kejanggalan pada surat keputusan pemenang bupati Sumenep terkait administrasi dan belum sampai 90 hari, tidak ada salahnya untuk diuji dan digugat ke MK.” Yegasnya
“Dengan berakhirnya terselenggaranya Pilkada di MK, masyarakat Sumenep kini dapat bernapas lega dan kembali fokus pada pembangunan daerah. Kemenangan Achmad Fauzi dan Imam Hasyim diharapkan dapat membawa angin segar bagi Sumenep, dengan program-program inovatif dan kebijakan yang pro-rakyat.”
Mas Ipunk menambahkan, “Putusan MK ini menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu yang ditetapkan dalam pengajuan permohonan perolehan hasil Pilkada, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.” imbuhnya
*(R.M Hendra)*