Mengurai Benang Kusut Aset PT Timah, Bupati Kamarudin Muten Bidik Eks HGB Jadi Sumber Manfaat

Gantung, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengambil langkah progresif untuk mengurai benang kusut tata kelola aset di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, jajaran pemerintah daerah melakukan peninjauan intensif terhadap sejumlah aset strategis di Kecamatan Gantung yang selama bertahun-tahun terjebak dalam pusaran ketidakpastian hukum Hak Guna Bangunan (HGB) dengan PT Timah Tbk. Selasa (6/10/2026).

Peninjauan lapangan yang berlangsung pada pukul 11:00 WIB ini menyasar lima titik krusial, yaitu Gedung Bijih Timah (GBT) PT Timah, bangunan eks kantor, Kawasan Pujamas, SDN 7 Gantung, hingga fasilitas publik Kolam Renang Salembat.

Tidak main-main, dalam pergerakan taktis ini Bupati memboyong tim lintas sektor yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Erna Kunondo. S.H, Asisten Bidang Administrasi Umum Zikril. S.S, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka. PolPP) Novis Edwar, Ka. DiskominfoSP Royan Agusriadie. S.Kom, Kepala BPKPD Beltim Esther Rumata serta Camat Gantung.

Kehadiran tim lengkap ini mengindikasikan keseriusan pemda untuk segera mengeksekusi jalan keluar dari aspek regulasi, keamanan aset, hingga transparansi publik. Selama ini, kelima aset tersebut berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, infrastruktur seperti SDN 7 dan Kolam Renang Salembat sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik dan ruang rekreasi masyarakat.

Di sisi lain, bayang-bayang status lahan eks-HGB yang belum clear membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan optimalisasi anggaran pemeliharaan maupun pengembangan kawasan secara maksimal. Akibatnya, aset-aset potensial tersebut rawan telantar dan justru menjadi beban administrasi daerah.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten menegaskan bahwa pembiaran ini tidak boleh berlarut-larut. Paradigma pengelolaan aset daerah harus diubah total. Bupati menginginkan agar aset-aset strategis ini tidak terus-menerus menjadi beban dalam laporan administrasi, melainkan harus dicarikan jalan keluar yang sah secara hukum agar tempat-tempat ini kembali hidup dan membawa manfaat ekonomi maupun sosial yang nyata bagi masyarakat Gantung.

Pemerintah daerah menyadari bahwa PT Timah Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki regulasi internal dan kepatuhan hukum yang ketat dalam pelepasan aset negara. Oleh karena itu, langkah peninjauan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan skema konsiliasi dan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum guna merumuskan formula penyelesaian yang tepat. Baik melalui mekanisme pemutihan, pembaharuan hak, maupun pola kerja sama pemanfaatan (KSP).

Kawasan Pujamas Gantung, misalnya, diproyeksikan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi UMKM lokal jika status hukumnya telah clear. Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik bagi Kecamatan Gantung untuk mengoptimalkan seluruh potensi infrastrukturnya demi kesejahteraan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!