Menatap Masa Depan Belitung Timur: RDTR Kawasan Perkotaan Damar 2026 Mulai Digodok, Fokus pada Keberlanjutan Hijau

Damar, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi memulai langkah strategis dalam menata masa depan ruang wilayahnya. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Konsultansi Publik I terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Damar serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun Anggaran 2026.

Agenda krusial yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pagi ini menjadi tonggak awal transformasi Kecamatan Damar. Tidak lagi sekadar wilayah penyangga, Damar kini dipersiapkan secara matang untuk bertransformasi menjadi kawasan perkotaan baru yang modern namun tetap berbasis pada kelestarian lingkungan.

 

Rangkaian acara diawali dengan sambutan pembuka oleh Kepala Dinas PUPRP2RKP Kabupaten Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T., M.I.R. Ia menekankan pentingnya sinergi dan keterlibatan aktif semua pihak dalam penyusunan tata ruang ini.

Idwan Fikri juga menjelaskan bahwa dokumen RDTR bukan sekadar instrumen administratif pemerintah, melainkan peta jalan strategis untuk mengarahkan pembangunan fisik, ekonomi, dan lingkungan Kecamatan Damar secara terukur selama bertahun-tahun ke depan.

” Kehadiran dokumen ini diharapkan mampu menjawab tantangan riil di lapangan dan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pemanfaatan ruang yang aman dan produktif,” ujar Idwan Fikri.

Kebutuhan akan RDTR bagi para pemangku kepentingan di daerah saat ini memang sudah sangat mendesak.

” Dokumen tata ruang ini mutlak diperlukan sebagai acuan operasional utama dalam pemberian Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peran RDTR dalam iklim investasi menjadi sangat krusial seiring dengan berjalannya kebijakan Online Single Submission (OSS), di mana izin usaha diterbitkan terintegrasi secara elektronik atas nama pemerintah pusat maupun daerah,” lanjutnya.

Bagi para pelaku usaha atau investor yang berniat menanamkan modal di Belitung Timur, kesesuaian tata ruang berbasis RDTR adalah syarat utama yang wajib diperhatikan saat mengajukan izin melalui OSS.

” Apabila suatu daerah belum memiliki RDTR, sistem OSS tidak dapat memproses konfirmasi KKPR secara otomatis, melainkan harus mengarahkan investor melewati tahapan persetujuan KKPR yang memakan waktu lebih lama.
Selain mempermudah izin investasi, instrumen tata ruang ini memegang peranan vital dalam meminimalkan risiko bencana alam melalui pengaturan zonasi yang ketat,” terangnya.

Di dalam materi RDTR, setiap persyaratan dan pengendalian pemanfaatan ruang sudah diatur secara terperinci untuk setiap blok atau zona peruntukan guna menjamin keamanan lingkungan. Untuk meresmikan regulasi ini, proses penetapan RDTR Kabupaten/Kota nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun sebelum disahkan, pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN c.q. Direktur Jenderal Tata Ruang.

Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Perkada tentang RDTR yang bersumber dari anggaran Tahun Anggaran 2026 inilah yang menjadi prasyarat administratif utama guna memperoleh persetujuan substansi tersebut.

Kecamatan Damar dipilih sebagai prioritas pengembangan karena memiliki urgensi yang tinggi di Kabupaten Belitung Timur. Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014-2034, Kecamatan Damar telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).

Status ini memandatkan Damar sebagai wilayah perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan dalam skala kecamatan maupun lintas desa. Terlebih lagi, Damar diarahkan menjadi Kawasan Strategis yang bertumpu pada kepentingan ekonomi sekaligus penguatan daya dukung lingkungan hidup. Menimbang potensi dan tantangan tersebut, penetapan Peraturan Bupati Belitung Timur mengenai RDTR Kawasan Perkotaan Damar dinilai mendesak untuk segera diwujudkan, dengan acuan penyusunan yang tunduk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Acara hibrida yang berpusat di Aula Kantor Camat Damar dan terkoneksi melalui Zoom Meeting ini menjadi wadah keterbukaan bagi keterlibatan publik yang masif. Diskusi teknis ini tidak hanya mempertemukan jajaran birokrasi dari tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kabupaten, tetapi juga melibatkan unsur dasar masyarakat, termasuk para kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Sukamandi, Mengkubang, Mempayak, hingga Burong Mandi.

Keterlibatan instansi besar seperti PT. Timah Tbk, PLN, Telkom, PDAM, hingga BP Geopark Belitung dan Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) menjadi bukti bahwa materi utama yang mengacu pada Draft Paparan Faktual RDTR Damar 2026 (Revisi) serta Paparan KP1 KLHS disusun secara integratif bersama tim pelaksana dari PT. Metaforma Konsultan.

Melalui ruang konsultansi publik yang bertujuan menjaring aspirasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memberikan masukan sebanyak-banyaknya mengenai arah dan masa depan tata ruang wilayah mereka. Karena pada hakikatnya, seluruh materi teknis dan rancangan zonasi ini dirancang demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Damar pada khususnya, serta kemajuan Kabupaten Belitung Timur pada umumnya.

Pemanfaatan teknologi seperti sistem digital “SIKOPIRuang Beltim” untuk mengumpulkan masukan tertulis diharapkan mampu menyempurnakan dokumen ini, hingga kelak mampu bertindak sebagai kompas pembangunan daerah pasca-tambang yang mandiri, inklusif, dan tangguh di masa depan.

Saat berita ini dinaikkan, jalannya rangkaian acara di Aula Kantor Camat Damar masih terus berlangsung dan saat ini sedang dalam sesi pemaparan materi dari tim konsultan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!