
Tanjungpandan, Belitung – Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan (KRUBMD) mengumumkan langkah tegas menyikapi perkembangan terbaru terkait hubungan organisasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Dan sebagai respons terhadap laporan Hidayat Arsani ke Polda Kepulauan Bangka Belitung sesuai rencana KRUBMD resmi melaporkan Hidayat Arsani ke Polres Belitung. Jumat, (28 /11/2025) pukul 09.00 pagi.
Melalui rilis media yang diterima via WhatsApp ke Mediakota.Com pada Jum’at, 28 Nopember 2025, KRUBMD sebelumnya telah berkoordinasi di SPKT dengan dihadiri Kasat Intel Polres Belitung dan Anggota Piket.
” Kami (KRUBMD) membuat Laporan Pengaduan, No: STTLP/357/XI/2025/ Reskrim terkait dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Sdr. HIDAYAT ARSANI, sehubungan dengan FAKTA FAKTA yang Kami sampaikan melalui Pernyataan Sikap KRUBMD yang disampaikan kepada Publik pada Kamis 27 November 2025,” terang Juru Bicara KRUBMD Suryadi Saman.
Suryadi sampaikan juga bahwa Kami menganggap Tuduhan Fitnah yang disampaikan Sdr. HIDAYAT ARSANI, telah mencemarkan nama baik Kami, sebagai pribadi maupun anggota KRUBMD.
” Kami tidak bermaksud ingin melaporkan PEMIMPIN, tetapi dengan berat hati Kami sebagai warga masyarakat, wajib meluruskan FAKTA-FAKTA yang ada,” ujarnya.
Suryadi juga katakan Kami yakin dengan semangat Reformasi Polri, Penyidik Polres Belitung akan bertindak Profesional dan Bernyali dalam menangani PERKARA ini.
” Bukti-Bukti awal sudah Kami sampaikan kepada Pihak Polres Belitung, dan Kami selalu siap untuk melengkapi bukti lain apabila diperlukan,” ucapnya.
Diujung rilisnya, Suryadi Saman sebagai juru bicara KRUBMD, menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak.