Masih Banyak Mafia Solar Berkeliaran Di SPBU Kota Tangerang, Sudah di Laporkan ke Krimsus Polres Tangerang kota

. Kota Tangerang, Mediakota.com – Kami awak media melintas menuju Pom bensin kearah Jatiuwung terlihat ada yang merambat di salah satu mobil berukuran kembali besar berwarna biru terbuka mengisi di Pom bensin Jatiuwung berulang kali mengisi Solar.

Kita hendak ditanyai oleh Awak Jurnalis, Supir malah marah – marah dan menyuruh menghapus Foto dan Video yang diambil , 22/01/2025.

Lebih lanjut saat Awak Media dan melihat sopir sedang mengganti Plat mobilnya di wilayah Pasar Baru, Kota Tangerang dan percakapan di wawancarai salah seorang Sopir mengatakan ini mobil Rayu ucapnya”saat di tanya oleh Tim Jurnalis Investigasi, Jumat,27/02/2025, 18.00 Wib.

Dari pantauan awak media diduga tentang penimbunan bahan bersubsidi solar tersebut tersusun rapi dan mobil tersebut beberapa kali mondar mandir isi solar dan supir menukar Plat mobilnya agar bisa mengisi menambahkan bahan bersubsidi solar di setiap area Pom bensin. kenapa tidak ada Perhatian khusus dan Penanganan Khusus dari APH untuk ditindak atas Penyalahgunaan Bahan bakar Solar oleh Mafia nakal yang sering kali mengakali, menghindar, pindah tempat untuk Overtab.

Menyusun Aturan Migas tentang Bahan bakar Minyak pengangkutan bumi dan gas telah diatur.
Jika memang terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Adapun Modus para pelaku yaitu dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.

Penyalahgunaan solar subsidi adalah penggunaan solar yang disubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Penyalahgunaan ini dapat merugikan keuangan negara dan mengancam kelangsungan sektor energi.
Penyebabnya kecuali subsidi solar Perbedaan harga yang signifikan antara subsidi solar dan nonsubsidi, Pemalsuan dokumen, Manipulasi meter, Keterlibatan dalam distribusi ilegal.
Sanksi meliputi subsidi solar
Pidana penjara paling lama enam tahun
Denda paling banyak Rp 60 miliar
Apabila tidak mampu membayar denda, maka menggantinya dengan kurungan penjara
Penyalahgunaan BBM Bebani Keuangan Negara, Masyarakat …
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku mencakup subsidi BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan nyata dari pihak Polres Tangerang Kota Terkait temuan ini, meskipun sudah dilaporkan telah lengkap bukti yang kuat berupa hasil investigasi di lapangan.
Kinerja APH di tanggapi serius oleh Departemen Satgas Investigasi (LAI BPAN) dengan tegas Mafia Solar tidak bisa di biarkan dan harus di basmi.
Ketika berita ini tayang kami Tim Jurnalis Investigasi akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, serta Migas.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *