Papua, mediakota.com — Diduga Mafia Kayu Eksport di Papua Barat Daya Mingho Budi Alias Henok, kembali melakukan aktivitas ilegal di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Aksi ini dilakukan mantan Narapida usai kembali menghirup udara bebas, Sabtu, (20/09/2025).
Meski memang kayu-kayu ilegal ini bukan bernilai ratusan juta, tetapi ratusan miliar per bulanya atau setiap kali pengiriman.
Dari hasil tersebutlah Henok alias Budi ini juga. Hanya di jatuhi berapa tahun penjara saja. Karena beredar informasi bahwa Napi tersebut pun melakukan sogok menyogok pada instansi-instansi terkait untuk meringankan masa tahanannya.
Salah satu Tokoh pemuda setempat Dedi, Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Papua Barat Daya yang juga pemerhati lingkungan dan anti korupsi kepada media, Sabtu (20/09) di Bandara DEO Sorong.
Mengatakan. bahwa Napi atau Mantan Narapida tersebut memang sangat Bandel dan keras kepala saat ditegur terkait persoalan ekspor kayu-kayu ke luar negeri.
Menurut Dedi, teguran-teguran tersebut memang tidak di indahkan atau didengar. Karena sewaktu menjalani masa hukuman hanya dikenai 1 atau 2 tahun penjara saja.
Akibatnya efek jerah tersebut tidak dirasakan atau ditakuti oleh mafia tersebut.
Kalau bisa, mafia tersebut harus di penjarakan kembali atau diberikan hukumnya seperti Labora Sitorus yang sampai 15 tahun ke atas.
“apalagi yang mantan napi yang bandel dan keras kepala itu. Harus seperti Labora Sitorus bertahun-tahun. Dan laporkan KPK, Kejagung agar sita semua asetnya dari hasil ekspor kayu ilegal tersebut” mintanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menahan kejadian tak terduga yang juga mantan mafia kayu itu.
Karena bisa merusak, lingkungan hutan dan menggerogoti hasil-hasil negara yang dikonsumsi pribadi atau dimakan sendiri oleh mantan napi tersebut.
Ia berharap, Agar pelaku bisa segera dipanggil oleh Petugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Karena diduga mafia tersebut juga melakukan pemalakan pembohong di lingkungan kawasan hutan di daerah Sorong Papua Barat Daya dan sekitarnya.
( Dedi )