Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kalbar Soroti Karhutla, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

PONTIANAK MEDIAKOTA.Com,-Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menyoroti kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat yang dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Anshari, mengatakan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

 

“Karhutla bukan hanya persoalan pemadaman, tetapi juga persoalan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Anshari dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Rabu (26/8).

 

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penindakan, menurut dia, tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak lain yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi maupun pihak yang lalai dalam melakukan pencegahan.

 

Anshari juga mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan karhutla, serta memastikan aturan lingkungan hidup diterapkan secara konsisten.

 

Menurutnya, persoalan karhutla di Kalimantan Barat merupakan masalah yang berulang sehingga membutuhkan langkah serius dan berkelanjutan, bukan hanya penanganan ketika kebakaran telah terjadi.

“Udara bersih merupakan hak masyarakat. Tidak seorang pun memiliki hak untuk mencemari udara yang menjadi ruang hidup bersama,” ujarnya.

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kalbar berharap seluruh pihak meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta memperkuat penegakan hukum demi keselamatan dan kualitas hidup masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!