Bengkulu, Mediakota.Com- Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Provinsi Bengkulu mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SDN 74 Lebong dan Rehabilitasi Toilet (Jamban) SDN 74 Lebong tersebut di duga tidak sesuai Spek, Sabtu, (22/03/2025).
Pasalnya, masyarakat sangat kecewa dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dalam pelaksanaan di lapangan kurangnya pengawasan pada kegiatan tersebut. Ada Beberapa item pekerjaan yang harus di usut tuntas antara lain pada :
1. Pekerjaan rehab toilet (Jamban) belum serah terima udah hancur indikasi pekerjaan rehab jamban di kerjakan asal-asalan.
2. Rehabilitasi plapon catnya tipis sudah berjemur, sedangkan triplek yg di pasang tipis akibatnya banyak yang melekang.
3. Cat plapon udah banyak yang ngelotok.
4. Cat dinding bagian luar berjamur.
5. Pembangunan ruang guru cat yang di gunakan tipis dan tidak rata.
6. Pintu wc yang baru dipasang banyak copot dengan kondisi yang rusak.
Dengan adanya temuan dari LPK-GPI Provinsi Bengkulu dan Mediakota.Com melakukan investigasi lapangan belum lama ini analisis kinerja dari pihak Kontraktor dan konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya dan Rehabilitasi Toilet (Jamban) dengan tingkat kerusakan minimal beserta sanitasinya SDN 74 Lebong yang dibangun menggunakan DAK TA 2024 tersebut yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Ketua DPW LPK-GPI Provinsi Bengkulu mengatakan, kami akan temuan temuan kami dilapangan yang di duga tidak sesuai Spek kepada Aparat Penegak Hukum,”Jelas Agus Bambang S didampingi Bidang Investigasi kepada mediakota.Com belum lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, PPTK maupun pihak kontraktor belum bisa menghubungi.
(Pertandingan Pertanian)