LMK Gelar Sosialisasi & Diskusi ” Musik Berbasis Musik Tradisi Nusantara Langgam Kreasi Budaya “

Jumat, mediakota.com   —  20 Juni 2025 – LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait karya musik tradisi nusantara. Lembaga ini berbentuk atas kolaborasi antara Ditien Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa indonesia.

Proses pembentukan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Dalam mempersiapkan pembentukan lembaga ini, Direktorat PMM bekerja sama dengan Yayasan Kokarindo (Komunikasi Karawitan Indonesia} sebagai mitra kolaborasinya.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara dibentuk berdasarkan pada salah satu rekomendasi Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2018 di Kota Ambon, Maluku, yaitu “mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian keberlanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik”. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga merupakan rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu “mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait”.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara terdiri dari tiga LMK yang menjadi satu kesatuan . Pertama, Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta. LKB dibentuk berdasarkan salinan Akta Notaris nomor 06 dengan AHU-0006498 Tahun 2022 yang kemudian mendapat |zin Operasional sesuai Surat Keputusan nomor HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 dari Kemenkumham.

Kedua, Perkumpulan Citra Nusa Swara (CNS) sebagai LMK Hak Terkait pelaku hiburan. LMK ini terbentuk atas dasar salinan Akta Notaris bernomor 07 Tanggal 19 Mei 2022 dengan nomor AHU0006789.AH.01.07 Tahun 2022 dan mendapat Izin Operasional bernomor HKI-34.K1.01.04 Tahun 2023 oleh Kemenkumham.

Ketiga, Pro Karindo Utama (PKU) yaitu LMK Hak Terkait produser fonogram. LMK ini terbentuk berdasarkan salinan Akta Notaris bernomor 08 dengan Nomor AHU-0006592.AH.01.07. Tahun 2022, sedangkan Surat Izin Operasionalnya bernomor HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023.

TUJUAN KEGIATAN

1, Memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik Tradisi Nusantara sebagai salah satu bentuk upaya penguatan ekosistem musik tradisi.

2, Memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik tradisi Nusantara sebagai salah satu wadah pelindungan karya cipta musik tradisional.

3. Memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik tradisi Nusantara sebagai salah satu wadah pelindungan hak ekonomi, khususnya pertunjukan royalti dan hak moral karya musik tradisional.

Kegiatan ini akan melibatkan kurang lebih 40 sampai dengan 50 peserta yang berasal dari para pelaku, pengguna, pemerhati dan pemangku kebijakan musik tradisional antara lain :

1. Pencipta musik tradisional

2. Pemain musik tradisional

3. Penyelenggara acara musik tradisional

4. Akademisi musik tradisional

5. Budayawan

6. Instansi pemerintah dan media.

( FrB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *