Jakarta,-
Rendy Ferixsen The, dan Petinggi PT Sky Tech Indonesia, tidak terbukti melakukan tindak pidana penghentian penyelidikan Polisi di kasus pelaporan dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu atas Rendy Ferixsen The.
Sebagaimana press rilis yang diterima pagi ini, Tuduhan Wilson Ong Weizheng, seorang petinggi Terra Drone grup terhadap Rendy Ferixsen The dan petinggi PT Sky Tech Indonesia telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan terkait saham-saham di PT Sky Tech Indonesia dan PT Avirtech Solusi Teknologi akhirnya terbukti tidak benar.
Hal ini dikonfirmasi setelah diterbitkannya surat penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan palsu Wilson Ong tersebut oleh Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat penghentian penyelidikan tersebut, Kasatreskrim Polres Jakpus, menegaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan hampir setahun dan setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Wilson Ong tersebut tidak ditemukan adanya tindak pidana, sehingga harus dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 Oktober 2024.
Ketegasan Polres Jakpus untuk segera menghentikan penyelidikan atas laporan Wilson Ong tersebut, patut diapresiasi ditengah-tengah maraknya kasus yang mencoreng nama kepolisian sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Menurut sumber terkait, laporan polisi yang dilakukan oleh Wilson Ong, Avirtech Solutions Pte Ltd terhadap Rendy Ferixsen The dan adiknya Dewi The dan Ferdy William The, yang di lakukan di kepolisian Jakarta sudah berakhir.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perhentian Penyelidikan (SP3),B/11882/X/RES 1.11.2024/Restro JP bertanggal 28 Oktober 2024 kasus tersebut sesuai hasil gelar perkara yang dihadiri seluruh jajaran, menyatakan tidak ditemukan tindak pidana sehingga kasus tersebut secara resmi di SP3. Tembusan juga dikirimkan ke pihak pelapor.
Dihubungi secara terpisah, Direktur PT Avirtech Solusi Teknologi dan PT Sky Tech Indonesia, Ferdy William The, menyatakan mendukung keputusan Polres Jakpus untuk menghentikan laporan Wilson Ong tersebut.
“Ketegasan Polres Jakpus tersebut dapat memotivasi jajaran kepolisian lain untuk segera menyelesaikan penyelidikan/penyidikan terhadap Wilson Ong dkk, dan segera menentukan tersangkanya. Dengan demikian diharapkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap kepolisian dapat pulih dan makin meningkat,” ujar Ferdy.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Wilson Ong yang juga country manager Terra Drone secara pribadi telah dilaporkan terkait dugaan pencurian data dan ilegal akses.
Kasus Wilson Ong tersebut hingga kini masih terus berproses intensif di Polres Jakarta Selatan, termasuk beberapa laporan kasus kriminal terhadap Wilson Ong dkk tersebut di beberapa Polda di Indonesia.
Ferdy juga masih percaya bahwa keadilan dan kebenaranlah yang akhirnya akan memenangkan, dan pihak-pihak kriminal yang telah melakukan kriminalisasi baik pada dirinya, PT Avirtech Solusi Teknologi maupun PT Sky Tech Indonesia akan mendapatkan hukuman setimpal.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa PT Sky Tech Indonesia telah mengalami kerugian miliaran rupiah, akibat barang-barang yang ada di gudangnya, termasuk mobil dan barang-barang di lapangan diambil paksa oleh pihak PT Terra Drone Indonesia.
Diduga aksi penjarahan ini terjadi buntut sengketa bisnis murni antara PT Sky Tech Indonesia dengan PT Terra Drone Indonesia yang belum terselesaikan.
Pihak Sky Tech Indonesia mengalami kerugian miliaran rupiah akibat barang miliknya yang ada di gudang dan di lapangan diambil paksa pihak PT TDI di bawah komando Wilson Ong.
Kuasa hukum Ferdy William, Rendy Adhitya SH menjelaskan bahwa kasus ini masih berproses dan akan terus di tindak lanjuti sampai hukum bisa ditegakkan dan semua terduga pelaku kriminal bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.