Batu Penyu, Belitung Timur – Komitmen perlindungan terhadap kawasan hijau di bumi Laskar Pelangi memasuki babak baru yang lebih progresif. Langkah nyata ini terlihat saat Tim Kelompok Kerja Satuan Tugas Penataan Kebijakan Hulu (Pokja Satgas PKH) Pusat turun langsung ke lapangan, menggelar sosialisasi dan edukasi krusial yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Jumat (25/09/2026).
Langkah taktis pusat ini mendapat pengawalan ketat dari lini wilayah bawah. Menyadari pentingnya sinergitas instansi, Babinsa Koramil 414-03/Gantung, Sertu Haifrizar, hadir langsung mewakili Danramil untuk mengawal peta jalan penertiban ini bersama Kapolsek Gantung Iptu Muhammad Harits Arlianto, S.Trk., M.Si dan jajaran Pemerintahan Desa.
Pertemuan ini bukan sekadar sosialisasi normatif. Kehadiran Ketua Tim Pokja Satgas PKH Pusat, Kombes Pol Hengki, membawa sinyal tegas dari Jakarta “hutan kawasan adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh korporasi pertambangan mana pun” . Fokus utama edukasi kali ini menguliti secara gamblang pasal-pasal sanksi serta mekanisme penertiban terhadap objek tambang yang nekat menerobos masuk ke dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi tanpa izin resmi.
“Ini bukan lagi soal imbauan, melainkan edukasi preventif sebelum penegakan hukum total diberlakukan. Batasan hutan kawasan sudah jelas secara hukum, dan setiap pelanggaran yang merusak ekosistem wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Beltim, akan menghadapi sanksi pidana dan denda yang sangat berat,” tegas tim Satgas di hadapan para Kepala Dusun dan Ketua RT yang menjadi garda depan informasi masyarakat.
Sertu Haifrizar, selaku Babinsa Desa Gantung dan Batu Penyu, menegaskan bahwa Koramil 414-03/Gantung siap berdiri sebagai benteng pendukung kebijakan ini.
“Tugas kami adalah memastikan wilayah binaan tetap kondusif, sekaligus mengedukasi warga agar tidak terjebak atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membuka tambang ilegal di dalam hutan kawasan. Sinergitas bersama Satgas PKH Pusat, Kepolisian, dan Dinas Kehutanan adalah kunci menyelamatkan aset ekologi daerah,” ujarnya.
Langkah jemput bola yang dilakukan Satgas PKH Pusat dengan melibatkan struktur terbawah seperti Ketua RT dan Kepala Dusun ini diharapkan mampu memutus mata rantai pelanggaran tata ruang. Dengan edukasi yang masif, masyarakat kini memiliki tameng hukum untuk menolak pengrusakan lingkungan, sekaligus memberi peringatan keras bagi perusahaan tambang nakal bahwa ruang gerak mereka di dalam hutan kawasan kini telah resmi dipersempit.












