Lalang, Belitung Timur – Komitmen penegakan hukum di wilayah pesisir Belitung Timur kembali diuji. Hanya berselang dua hari setelah penertiban gabungan oleh Polsek Manggar, Perangkat Desa Lalang, dan Polairud Polres Beltim, aktivitas penambangan timah ilegal (illegal mining) di Pantai Lalang dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan.
Sisi buruk penegakan hukum ini mencuat ke publik setelah sebuah rekaman video amatir ditayangkan oleh aktivis lingkungan vokal, Yudi Senga. Dimana kiriman rekaman video amatir tersebut diambil oleh warga setempat pada Kamis pagi (27/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, memperlihatkan para penambang tanpa izin (PETI) sudah kembali menghidupkan mesin-mesin ponton mereka. Asap hitam dan deru mesin memecah keheningan pagi, tepat di area pesisir yang seharusnya steril dari aktivitas tambang.
Kembalinya para penambang liar dalam waktu singkat ini memicu gelombang kekecewaan yang mendalam dari masyarakat sekitar, khususnya komunitas nelayan tradisional.
“Kalau cuma imbauan atau pasang spanduk peringatan, mereka (penambang) tidak akan pernah dengar. Begitu aparat pulang, mereka langsung turun lagi ke laut,” ujar salah satu nelayan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Bagi para nelayan, aktivitas tambang di Pantai Lalang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap dapur mereka. Limbah tailing dari penambangan mengeruhkan air laut, merusak ekosistem pesisir, dan menghancurkan wilayah tangkap ikan tradisional dekat pantai. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar yang lebih tinggi, sementara hasil tangkapan terus menurun.
Masyarakat menilai taktik “kucing-kucingan” yang dilakukan oknum penambang ini membuktikan bahwa sanksi persuasif sudah tidak mempan. Nilai ekonomi timah yang menggiurkan membuat para pelaku bebal terhadap peringatan lisan.
“Kami butuh tindakan hukum yang riil. Harus ada penangkapan, proses pidana, dan penyitaan alat kerja seperti mesin dan ponton. Harus ada efek jera yang nyata, kalau tidak, besok-besok oknum lain akan ikut-ikutan karena merasa kebal hukum,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lalang, Muhamad, membenarkan adanya aktivitas membandel para penambang liar tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.30 WIB. Muhamad mengecam keras tindakan para oknum yang terkesan menantang hukum dan aparat.
“Kami dari pihak pemerintah desa sangat menyayangkan hal ini. Baru dua hari lalu kami bersama Polsek Manggar dan Polairud turun ke lapangan memberikan imbauan tegas agar mereka bubar. Tapi nyatanya pagi ini mereka sudah beroperasi lagi,” ujar Muhamad dengan nada kecewa.
Sesuai regulasi pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Masyarakat kini menanti langkah tegas selanjutnya dari Polres Belitung Timur dan instansi terkait untuk membersihkan Pantai Lalang secara permanen dari cengkeraman tambang ilegal.












