KPHP Gunong Duren Perketat Pengamanan Hutan 

Belitung Timur – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren melaksanakan kegiatan pengamanan hutan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gurok Meranti, Desa Simpang Tige Dusun  Bangek, Kabupaten Belitung Timur. Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB 

KPHP Gunung Duren melaksanakan kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam mencegah dan menekan praktik pembalakan liar (ilegal logging) yang merusak kawasan hutan. Dimana kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Heri bersama jajaran Polhut di lapangan.

Komandan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Heri dalam keterangannya menegaskan bahwa ilegal logging merupakan ancaman serius dan musuh bersama yang harus dilawan secara tegas dan berkelanjutan.

“Ilegal logging adalah musuh bersama kita yang wajib dilawan. Pembabatan hutan yang terus terjadi secara jelas dan nyata telah merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya hilangnya tegakan hutan, tetapi juga rusaknya ekosistem, terganggunya tata air, meningkatnya potensi banjir dan longsor, serta hilangnya habitat satwa liar,” ujar Heri.

Heri juga katakan bahwa pengamanan hutan ke depan menjadi pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melaporkan setiap indikasi aktivitas perusakan hutan melalui SiLapor Polhut dengan memanfaatkan barcode pelaporan, sehingga aparat dapat segera melakukan penindakan di lapangan.

Sementara itu, Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah mengapresiasi langkah tegas dan komitmen jajaran Polhut dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Saya mengapresiasi kinerja Polhut KPHP Gunong Duren yang terus hadir di lapangan. Pengamanan hutan adalah bagian penting dari upaya menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, pelindung lingkungan, serta warisan bagi anak cucu kita di masa depan,” ujar Jookie Vebriansyah.

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal logging maupun bentuk perusakan hutan lainnya. Ia menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Perlu kami sampaikan, pelaku pembalakan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan, bukan justru merusaknya,” tegasnya.

Melalui kegiatan pengamanan ini, KPHP Gunong Duren berharap terbangun kesadaran bersama bahwa hutan bukan hanya milik negara, tetapi milik bersama yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan Belitung Timur. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *