Karawang, mediakota.com – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) nekat menggunakan Dana Desa untuk keperluan peribadi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 221 juta.
Kini, tersangka bernama Abdul Wahid itupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Menurut Abdul, pelaku menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan hiburan selama kurun waktu tahun anggaran 2018. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk karaoke dan konsumsi sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018,” katanya.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, kata Abdul, dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya.
Dalam ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pemanggilan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain
. Mapolres Karawang. Ia kemudian hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan subsider denda sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Hal itu sesuai pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
( Hasan Badri )