Korban Penipuan Investasi Rp. 1.1 Miliar, HF Laporkan IW

JAKARTA –
Korban Penipuan Investasi, HF telah melaporkan IW dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/2.288/IX/2025/SPKT/SAT. RESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. Tertanggal 15 September 2025 yang ditangani unit Krimsus.
     Menurut kuasa hukum HF, Nancy Yuliana Sanjoto, SH, penipuan tersebut adalah bilyet giro sejumlah 3 lembar dan dua sudah diserahkan ke bank hanya ditolak.
     “Ini masalah bilyet giro kosong yang tadinya ada 3, duanya sudah dibuang kliring ke bank dan ditolak, atas nama PT.ACE, yang ditandatangani oleh IW, BG pertama itu 1.1 ditandatangani atas nama inisial S sebagai Direktur PT.ACE dengan jangka waktu 2 bulan sejak penandatanganannya” jelas Nancy, Jakarta, 1/10/2025.
     Menurut Nancy kliennya sudah diperiksa serta Saksi-saksi namun belum tahu kapan Penyidik ​​memanggil IW dan S.
     Terkait nilai investasi HF tersebut, Nancy, mengatakan,
“Klien transfer 3 kali yaitu tanggal 17 Februari 2025 senilai 500jt, 18 Februari 2025 senilai 300jt dan 19 Februari 2025 bernilai 300jt, total 1,1 M dan BG yang ditolak oleh Bank”:
     1. Bilyet Giro atas nama PT. ACE dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh IW;
     2. Bilyet Giro atas nama PT ACE dengan nilai nominal Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 1 September 2025 ditandatangani IW.
     Selain gagal membayar BG tersebut, juga terungkap bahwa surat perjanjian antara HF dan pihak perusahaan PT ACE, tidak sah atau cacat hukum,
“Karena yang menandatanganinya adalah IW yang bukan pengurus PT.ACE dan transfernya juga ke rekening pribadi IW” pungkas Nancy. (Li/09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *