Belitung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur memfasilitasi audiensi penting guna membahas aspirasi masyarakat Desa Jangkang dan Desa Nyurok terkait tuntutan alokasi lahan plasma sebesar 20 persen dari PT Sahabat Mewah dan Makmur (PT SMM). Senin (12/10/2026).

Pertemuan ini digelar guna mencari titik temu atas sengketa kemitraan perkebunan yang sempat memicu perhatian publik di wilayah lingkar sawit.
Dari sisi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jangkang mendesak kepastian hukum dan transparansi dari pihak korporasi. Warga menuntut agar hak atas kebun kemitraan 20 persen segera direalisasikan dalam bentuk fisik lahan, mengingat operasional perkebunan perusahaan telah lama berdampak langsung pada ruang hidup dan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Merespons tuntutan tersebut, manajemen PT SMM yang dihadiri oleh General Manager, Tim Kemitraan dan Humas menyatakan komitmennya untuk tunduk pada regulasi pemerintah. Namun, perusahaan menjelaskan bahwa penyediaan fisik lahan inti sebesar 20 persen sangat sulit dipenuhi saat ini karena keterbatasan ketersediaan lahan.
Sebagai solusinya, PT SMM menawarkan opsi pemanfaatan lahan eks-tambang yang direkomendasikan Pemda serta skema kemitraan “Mitra Keluarga” dengan bertindak sebagai pembeli siaga (offtaker) hasil bumi mandiri warga.
Sementara itu, hasil yang diputuskan oleh DPRD Belitung Timur menegaskan posisinya sebagai fasilitator netral yang mendasarkan keputusan pada aturan hukum. Parlemen berkomitmen akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan verifikasi faktual, memeriksa dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian guna merumuskan rekomendasi yang adil bagi masyarakat tanpa mengganggu iklim investasi daerah.
Dan juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam waktu dekat. (Venno)












