Klaim Tanah di Bekasi Berakhir Damai, Pihak Pengklaim Akui Tak Pernah Transaksi

Bekasi, mediakota.com
Sengketa tanah yang melibatkan warga Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya mencapai titik terang. Mediasi ketiga digelar pada Selasa (15/7/2025) di kantor desa setempat berhasil menghasilkan kesepakatan. Sehingga tuntutan dari pihak lain atas bidang tanah bersertipikat Hak Milik Nomor 05210 atas nama H. Mulyadi Cs Abdillah dinyatakan selesai.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Segaramakmur, Nurmansyah Tobagyo, dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa, yakni H. Mulyadi Cs Abdillah sebagai pemilik sertipikat dan H. Udin mewakili H. Abdul Majid sebagai pihak pengklaim.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pengklaim menyadari dan mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memiliki bidang tanah yang sebelumnya diklaim.

Selain itu, hasil penelusuran pemerintah desa juga menegaskan bahwa tidak ada riwayat beralihnya hak atas nama almarhumah Muharoh, ibu kandung dari H. Mulyadi Cs Abdillah, sehingga tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

“Posisi dan tata letak tanah sesuai dengan data peta rincik dari Bapenda dan telah terdaftar dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam SPPT PBB,” jelas Nurmansyah Tobagyo saat ditemui Media Kota di Kantor Desa Segaramakmur baru-baru ini.

Dengan adanya kejelasan status hukum maupun fisik tanah tersebut, mediasi resmi menyatakan bahwa penyelesaian tanah antara kedua belah pihak telah selesai tanpa ada lagi permasalahan.

Kesepakatan ini juga disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya H. Arsad sebagai Kasie Pemerintahan Desa Segaramakmur beserta para staf Desa lainnya.

( Amirsa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *