
Jakarta, mediakota.com — Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetapi juga melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski demikian, kewenangan TNI dalam operasi terkait narkotika bersifat terbatas dan menitikberatkan pada fungsi dukungan, bukan sebagai penegak hukum utama.
UU TNI Jadi Dasar Hukum Keterlibatan TNI
Keterlibatan TNI dalam P4GN berpijak pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam ketentuan tersebut, salah satu tugas TNI adalah membantu menanggulangi akibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Peraturan Panglima TNI Atur Pelaksanaan Internal
Selain dasar hukum nasional, TNI juga memiliki peraturan internal seperti Peraturan Panglima TNI atau dokumen kelompok kerja P4GN. Aturan-aturan ini mengatur:
kegiatan pencegahan, sosialisasi, dan penyuluhan,
mekanisme pengawasan prajurit,
serta kegiatan deteksi dini oleh unsur intelijen.
Namun peraturan internal ini tidak dapat memperluas kewenangan TNI, khususnya dalam hal penindakan terhadap masyarakat sipil.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, TNI didorong untuk mendukung program nasional melalui edukasi, deteksi dini, kegiatan pembinaan, dan kerja sama lintas lembaga. Instruksi ini juga tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penyidikan maupun penangkapan.
Ruang Lingkup Kewenangan TNI dalam P4GN
Kewenangan yang diperbolehkan:
Razia dan pemeriksaan terhadap prajurit
Deteksi dini intelijen
Baca Juga:
Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Di Amankan Satresnarkoba Polres Bima Serta BB 0,20 Gram
Pengedar Narkoba Asal Desa Rabakodo Di Amankan Satresnarkoba Polres Bima Serta BB 0,20 Gram
Menyampaikan informasi kepada BNN/Polri
Membantu operasi gabungan bila diminta
Kewenangan yang tidak dimiliki:
Penangkapan warga sipil (kecuali kasus tertangkap tangan di lingkungan markas)
Penggeledahan rumah atau tempat tinggal masyarakat
Penyitaan barang bukti
Penyidikan kasus narkotika
Semua tindakan penegakan hukum tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik BNN dan Polri.
Kesimpulan
Kewenangan TNI dalam P4GN berlandaskan kuat pada UU No. 34/2004 Pasal 7 ayat (2) huruf b, namun tetap dalam batas tertentu. Peran TNI adalah memberikan dukungan—baik melalui pencegahan, deteksi dini, maupun kolaborasi intelijen—tanpa memasuki ranah penegakan hukum yang menjadi domain BNN dan Polri. Pelaksanaannya diperjelas melalui Perpang, Inpres, serta MoU antar-instansi.
Dengan batasan yang jelas ini, operasi P4GN diharapkan berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Greg)