Keputusan Ketum PPP Mardiono  Picu Konflik Internal  Sejumlah Ketua DPC. NTT Nyatakan Opsi Tidak Percaya

Nusa Tenggara Timur, MEDIA KOTA POS,-

Keretakan internal partai berlambang Ka’bah di Wilyah Nusa Tenggara Timur kini nyaris tak terbendung, banyak ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menyatakan opsi tidak percaya.

Pasca dikeluarkannya SK oleh DPP PPP Nomor: 0027/SK/DPP/W/I/2026 yang di tandatangani oleh Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jendral Jabbar Idris tentang Pengesahan Susunan Personalia Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2026-2031 memicu munculnya opsi tidak percaya dari ketua-ketua DPC PPP di berbagai  Kabupaten dan Kota se NTT.

Hal ini disampaikan oleh Ponsianus Monek salah satu ketua DPC yang turut merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Ketum Mardiono.

Menurut Ponsianus Monek, bahwa kekecewaan para Ketua DPC dipicu oleh penetapan Djainudin Lonek, SH., MH sebagai Ketua DPW PPP Provinsi NTT periode 2026-2031, hal ini menurut Ponsianus telah melanggar AD/ART Partai PPP sebab yang bersangkutan telah menjabat sebagai Ketua DPW PPP NTT selama 2 periode.f

Dalam keteranganya kepada media pada Sabtu, 31 /1/2026 Ponsianus menegaskan bahwa akibat dikeluarkannya SK tersebut memicu munculnya beberapa opsi tidak percaya dari puluhan Ketua DPC di NTT dan kini mereka kompak untuk meminta Ketua Umum PPP M. Mardiono segera membatalkan SK tersebut.

Adapun daftar pengurus DPC PPP Kabupaten/Kota yang menolak dan menganulir SK DPP PPP berikut dengan tandatangan masing-masing
antaralain: Ketua DPC PPP Malaka, Sekretaris DPC PPP Malaka, Ketua DPC PPP Ende, Sekretaris DPC PPP Ende, Sekretaris DPC PPP Sumba Barat Daya, Ketua DPC PPP Sumba Timur,  Sekretaris DPC PPP Sumba Timur, Sekretaris DPC PPP Sumba Tengah, Ketua DPC PPP Sumba Barat, Sekretaris DPC PPP Sumba Barat, Ketua DPC PPP Lembata, Sekretaris DPC PPP Lembata,  Ketua DPC PPP Ngada,  Sekretaris DPC PPP Ngada,  Ketua DPC PPP Manggarai, Sekretaris DPC PPP Manggarai, Ketua DPC PPP Manggarai Timur, Ketua DPC PPP Nagakeo, dan Sekretaris oleh Tiga Ketua DPC PPP yakni Ketua DPC PPP Malaka Ponsianus Manek, Ketua DPC PPP Ende Djaenudin Pua Geno dan Sekretaris DPC PPP SBD Yohanes Bili.

Berikut beberapa poin mosi tidak percaya dan alasannya:

1. SK DPP PPP yang diterbitkan tanpa melalui proses Musyawarah dan pemilihan Ketua DPW PPP NTT yang sah melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP NTT tertanggal 7 Januari 2026, sehingga melanggar AD/ART Partai PPP dan prinsip demokrasi internal partai.

2. Keputusan sepihak ini tidak mencerminkan aspirasi kader dan pengurus basis di tingkat Kabupaten/Kota se NTT, yang telah menjalankan amanah sesuai mekanisme partai.

3. Kami menolak dan menganulir total SK tersebut, serta menuntut DPP PPP untuk segera menggelar Muswil DPW PPP NTT guna memilih kepemimpinan yang legitimasi.

4. Berdasarkan surat perihal “Memo Internal” dengan nomor: istimewa/IN/DPP/I/2026 tertanggal 25 Januari 2026 yang di tujukan langsung kepada Ketua Umum DPP PPP Bpk. H. Muhamad Mardiono dan ditulis serta ditandatangani oleh Sekretaris Jendral DPP PPP Bpk. H. Taj Yasin Maimoen yang tercantum didalam 7 poin(surat lampiran).

Adapun susunan pengurus yang telah disahkan DPP PPP berdasarkan SK nomer 0027/SK/DPP/W/I/2026, tanggal 27 Januari 2026 antaralain, Ketua Djainudin Lonek, SH., MH. Sekretaris Kasim Bapang, S.Pd dan Bendahara: Kardinad L. Kale Lena, SH.

“Dengan ini menyatakan Mosi Tidak Percaya secara bulat terhadap surat keputusan (SK) DPP PPP yang bersifat sepihak mengenai penunjukan atau pergantian kepengurusan di tingkat DPW PPP NTT” Tegas Ponsianus Manek.

Ditegaskan kembali oleh Ketua DPC PPP Malaka yang turut dalam opsi tidak percaya ini,  bahwa bagaimana mungkin seorang Ketua DPW PPP yang telah menjabat 2 periode  kembali ditetapkan sebagai Ketua DPW PPP NTT, sementara dari sisi kinerja telah turun drastis, hal ini terlihat dari hilangnya seluruh kursi PPP DPRD di NTT tahun 2019 yang lalu.

“Kinerja Djainudin tidak ada, kursi-kursi PPP NTT tahun 2019 hilang semua, jadi kami minta ke Ketum M. Mardiono  untuk segera membatalkan SK DPP PPP nomor: 0027/SK/DPP/W/I/2026 tanggal  27 Januari 2026.” Tandas Ponsianus Manek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *