Sumenep, Mediakota.com – Lima hari pascakematian tragedi kematian IN, seorang janda muda, tabir misteri masih melontarkan dugaan kuat keterlibatan obat aborsi yang disinyalir diberikan oleh KR, kekasih gelapnya. Ironisnya, KR diketahui baru saja dikaruniai seorang anak dari istri sahnya.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, upaya konfirmasi tim media justru menemui jalan buntu, hitam keengganan memberikan informasi dan melemparkan tanggung jawab, mengindikasikan adanya upaya pengkaburan fakta serta mendesaknya penegakan hukum dalam kasus pelik ini.
Investigasi awal mengarahkan tim media ke kediaman orang tua KR di Desa Meddelan. HK, ayahanda KR, memberikan keterangan bahwa putranya tidak berada di rumah, melainkan di rumah mertuanya di Desa Meddelan Tengah. “KR tidak di sini pak, tapi ada di rumah mertuanya,” jelas HK dengan nada datar. 26/6/25
Manakala dikonfirmasi perihal dugaan keterlibatan KR dalam kejadian kematian IN yang disinyalir disebabkan oleh obat penggugur kandungan, HK hanya menyatakan, “Iya saya sudah tahu, Pak, tapi urusan ini sudah saya pasrahkan semuanya kepada Kepala Desa Meddelan.” Pernyataan ini secara implisit menihilkan tanggung jawab pribadi atas peristiwa krusial yang terjadi.
Upaya konfirmasi lanjutan di kediaman mertua KR pun tak membuahkan hasil. Seorang perempuan paruh baya, yang diindikasikan sebagai bibi dari LL, istri KR, menyatakan bahwa KR tidak dapat ditemui. “KR tidak ada, ia keluar sejak tadi, Pak,” ucapnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan KR. Ketiadaan subjek utama ini semakin memperumit upaya pengungkapan fakta material. 27/6/25
Tanpa berlama-lama, tim media bergerak menuju kediaman Kepala Desa Meddelan, Haris, seorang figur yang memiliki otoritas signifikan di wilayahnya. Setelah mendengarkan rangkaian kronologi konfirmasi yang menemui kebuntuan serta informasi bahwa HK telah menyerahkan seluruh permasalahan kepada kepala desa, 27/6/25
Haris menarik napas dalam, mengindikasikan kekecewaan yang mendalam. “Karena begini Mas Hendra, kemarin perangkat desa Cangkreng datang ke sini menyampaikan keprihatinan terkait biaya almarhumah IN yang meninggal, karena sampai saat ini KR tidak memberi apa-apa,” jelas Haris, menyoroti ketiadaan itikad baik dari pihak KR.
Haris mengungkapkan kekecewaannya atas sikap HK yang abai terhadap upaya musyawarah mengenai biaya yang telah dikeluarkan oleh keluarga almarhumah. “Jadi saya mengatakan pada perangkat desa Cangkreng kalau saya masih mau berembuk dengan HK, tapi ternyata HK tidak merespon apa yang menjadi musyawarah mengenai biaya yang dikeluarkan keluarga almarhumah,” ucap Haris.
Ia bahkan menyiratkan beban yang tidak semestinya ditimpakan kepadanya, “Masak urusan ini mau dibebankan ke saya, Mas? Ya saya bilang kepada perangkatnya kalau HK tidak merespon, biar dicari sendiri dengan perangkat Desa Cangkreng.”
Dalam interaksi tersebut, Haris juga mempertanyakan independensi tim media, “Sebenarnya Mas Hendra ini ada di pihak mana, apa dari pihak korban apa dari pihak KR, soalnya saya harus tahu biar saya paham, dan dari mana Mas sampean tahu mengenai persoalan ini, Mas?
Karena yang datang ke sini perangkat desa Cangkreng dan Mas Hendra yang tahu persoalan ini.” Keterangannya juga mencakup informasi dari perangkat desa Cangkreng bahwa korban sempat dirawat inap di RSUD Moh. Anwar sebelum kondisinya memburuk dan akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumahnya.
Konfirmasi terhadap Aiptu Agus, Kanit PPA Polres Sumenep, yang dikenal sigap dan tegas dalam penanganan kasus, memberikan penegasan hukum yang tidak terbantahkan. “Apabila kematian itu disebabkan oleh obat penggugur kehamilan yang diberi oleh kekasihnya itu namanya Aborsi, Kawan,” tegas Kanit Agus, menegaskan kualifikasi tindak pidana yang diduga terjadi. 37/6 20:30
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, ia menyatakan bahwa otopsi merupakan tindakan mutlak yang harus dilakukan terhadap jenazah korban, yang mengimplikasikan pembongkaran makam almarhumah. Ini adalah langkah yuridis esensial untuk memverifikasi penyebab kematian dan mengumpulkan bukti konkret.
Rasyid Nahdliyin 30/6/25, seorang aktivis pemerhati kebijakan, mengekspresikan mendalaminya atas evolusi yang memilukan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa kaum perempuan wajib dihormati dan dilindungi secara adil, mengingat peran fundamental mereka sebagai sumber lahirnya generasi penerus bangsa.
“Dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum laki-laki yang merupakan orang yang diduga memberi obat penggugur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Rasyid, dengan menerapkan sanksi pidana yang relevan.
Lebih lanjut, Rasyid mengutarakan harapannya agar kejadian ini menjadi alarm bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjunjung tinggi kehormatan perempuan dalam setiap interaksi dan ikatan sosial.
Sebagai penutup, Rasyid mendesak Polres Sumenep untuk mendokumentasikan kasus aborsi ini secara komprehensif demi terwujudnya Sumenep yang berakhlak mulia di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Dengan segala hormat kepada Polres Sumenep, saya yakin dan percaya bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Karena di dalam hati saya berpikir sedihnya jika ini terjadi pada anak dan saudara kita,” pungkas Rasyid, melambangkan empati kemanusiaan yang mendalam.
Akankah kasus ini hanya menjadi catatan pilu dalam arsip kejahatan, ataukah aparat penegak hukum akan mengambil langkah progresif untuk mengungkap kebenaran, menegakkan keadilan, dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum? Masyarakat menantikan tanggapan yang tegas dan proporsional.
(R.M Hendra)