Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Kejahatan Korupsi Mark up Pengadaan Tanah di Bank Kalbar

Mediakota.com – PONTIANAK KALBAR,–Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat.

Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S sebagai Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, SI sebagai Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan MF sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, sH, MH, (30/09/2024) mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan miliar ratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, Senin 30 September 2024.

S Direktur sebagai Utama Bank pada Tahun 2015 dan SI sebagai Direktur Umum Bank Tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara MF masih belum ditahan karena belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan tersingkir selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini.
Pontianak, 30 September 2024
Penkum Kejati Kalbar

Hasnan/Sri.s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *