Sumenep, Mediakota.com – Tragedi kematian H. Fadil Bin Su’ud, warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, menyisakan duka mendalam dan pertanyaan besar. Kasus ini diduga kuat mengandung kebohongan dan kebencian yang berakhir pada hilangnya nyawa.
Fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan bahwa kabel yang menyebabkan kematian H. Fadil adalah milik H. Waris, paman korban sendiri. Dalam sebuah wawancara, H. Waris mengakui bahwa kabel tersebut memang miliknya dan ia membiarkannya terpasang di lahan milik keluarga. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa H. Waris seolah tidak peduli dengan bahaya yang ditimbulkan oleh kabel tersebut. (28/1)
Kejanggalan tidak hanya berhenti di situ. Keterangan yang diberikan oleh istri dan anak perempuan almarhum H. Fadil terkait kronologi kejadian justru berbeda-beda, menimbulkan kemungkinan adanya upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya. Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan adanya kebohongan dalam kasus ini.
Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik dan teman lama korban, mengecam keras kematian H. Fadil. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pelaku ke meja hijau. Rasyid juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati hukum dan menghargai peran kepolisian sebagai penegak keadilan.
Menangani kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Manding, Eko, menyatakan akan melibatkan tim ahli dari PLN untuk menelusuri asal-usul kabel penyebab kematian H. Fadil. Langkah ini diambil untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini.
Jika terbukti ada keterlibatan dari pihak keluarga korban atau unsur kesengajaan dari pihak lain, Kanit Eko menegaskan bahwa penyelesaian akan tetap memproses kasus ini secara hukum. Keterangan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan dalam kasus kematian H. Fadil.
Kasus kematian H. Fadil Bin Su’ut merupakan tragedi yang memilukan dan membutuhkan penanganan yang serius. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel dari pihak kepolisian. Jika terbukti ada ketidakpastian atau kejahatan, pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(R.M Hendra)