Kasus Indisipliner ASN Pendidikan | Dua Pengawas Hadapi Mimpi Buruk Hukum Pasca Bolos Kerja

Sumenep, Mediakota.com Dua pengawas pendidikan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sdr. Saiful Bahri dan Sdr. Hairil Anam, kini berada di persimpangan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang krusial. Keduanya disorot tajam atas dugaan indisipliner berat dan pelanggaran etika publik karena terindikasi mengabaikan kewajiban pendampingan pembelajaran di minimal 16 institusi SMP, terdiri dari 3 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta di Kepulauan Sapeken, rentang waktu yang terentang panjang sejak Maret 2024 hingga Oktober 2025.

Rentang waktu ketidakhadiran yang mencapai belasan bulan untuk satu pengawas, dan berbulan-bulan untuk yang lain, merupakan diskrepansi fundamental terhadap prinsip dedikasi dan etika pengabdian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja tanpa alasan yang sah, apalagi dalam durasi kumulatif yang masif, secara eksklusif berpotensi mengarah pada Hukuman Disiplin Tingkat Berat, sebagaimana tertera dalam rezim Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aktivis kontrol sosial, Sdr. Rasyid Nadyin, menyatakan keberatan yang keras atas kondisi tersebut. Kepada media, 18/10/25, Sdr. Rasyid mempertanyakan secara lugas, “Apa penyebab tidak masuknya hingga berbulan-bulan bahkan salah satunya sampai 1 tahun lebih tidak masuk untuk memenuhi tugas yang merupakan tanggung jawabnya sebagai PNS?”

Tuntutan akuntabilitas Sdr. Rasyid kian mengemuka tatkala ia mengalami pemblokiran akses komunikasi oleh kedua terduga pengawas. Tindakan pemblokiran kontak terhadap individu yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan berupaya melakukan klarifikasi ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban publik dan tindakan menghalangi berjalannya tugas kedinasan, suatu perbuatan yang dapat memperberat klasifikasi pelanggaran disiplin. “Berapa kerugian uang negara yang sudah dia nikmati dengan gaji tanpa bekerja, begitukah ahlak seorang pendidik sejati, makan gaji tanpa bekerja,” keluhnya dengan nada mendalam, menyinggung aspek kerugian keuangan negara dan degradasi moralitas pendidik.

Kasus ini menarik atensi serius dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Molyadi. Politisi yang dikenal memiliki sikap tegas dan tidak kompromi ini, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan pribadinya (18/10/25), memberikan respons yang ringkas, namun sarat implikasi legislatif dan pengawasan: “Akan saya tindak lanjuti.”

Pernyataan Molyadi mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran ini telah memasuki ranah prosedur investigasi formal oleh lembaga pengawas daerah, yang dapat berujung pada rekomendasi penjatuhan sanksi administratif dan hukum sesuai koridor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Redaksi Mediakota.com menegaskan bahwa temuan ini menuntut verifikasi faktual dan tindakan korektif yang tidak dapat ditunda, demi restorasi integritas birokrasi pendidikan dan penjaminan hak-hak belajar bagi para peserta didik di Kepulauan Sapeken yang selama ini terabaikan. Penegakan hukum dan disiplin ASN harus dijalankan secara prinsipil, imparsial, dan tanpa tedeng aling-aling.

(R. M Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *