JAKARTA (24/10)
Terlapor RWR, karyawan bagian sales alat kesehatan di perusahaan distributor GSM, memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (22/10/2025). Kehadirannya didampingi oleh kuasa hukum, Nancy Yuliana Sanjoto, SH, atas dasar laporan polisi LP/B//4567/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2025.
RWR dilaporkan oleh Reynold Dian Chandra Marpaung, selaku kuasa dari PT. C, atas dugaan tindak pidana kejahatan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi pada Agustus 2022.
Dalam keterangannya, Nancy Yuliana Sanjoto, SH menegaskan bahwa kliennya mengajukan kooperatif dan telah hadir memenuhi panggilan penyidik dalam bentuk itikad yang baik.
“Klien kami telah hadir dengan kooperatif memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” ujar Nancy di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Namun di balik pemanggilan tersebut, Nancy menilai ada indikasi kuat bahwa RWR hanyalah korban atau tumbal dari permainan dana funder yang diduga melibatkan sejumlah petinggi di PT. GSM dan PT. B.
“Dari hasil klarifikasi, ditemukan fakta bahwa aliran dana yang dipermasalahkan tidak dikendalikan oleh RWR. Dana itu justru mengalir ke rekening pribadi beberapa pimpinan perusahaan dan pihak terkait yang memiliki posisi di atas klien kami,” ungkap Nancy.
Ia menjelaskan, dana tersebut telah diteruskan oleh RWR atas instruksi atasan kepada beberapa pihak, antara lain MA (Direktur anak perusahaan PT. B), ZH, TH, RM (atasan langsung RWR di GSM), AFP (sepupu ZH), serta YWH yang berperan sebagai mediator dalam pembelian kendaraan dan menyerahkan sejumlah dana.
“Berdasarkan data yang kami pegang, dana funder itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dari pemilik perusahaan. Klien kami hanya menjalankan perintah dan tidak menikmati hasil apapun dari dana tersebut,” tegasnya.
Nancy juga menyayangkan adanya tindakan intimidasi terhadap ibunda RWR yang dilakukan oleh pihak pelapor melalui komunikasi telepon.
“Sungguh memalukan, pihak pelapor justru melakukan pengumpulan dan intimidasi kepada ibu dari klien kami, padahal dia sama sekali tidak terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Melihat adanya dugaan yang mengacu pada dana oleh pihak perusahaan dan indikasi penumbalan terhadap karyawan bawahannya, Nancy menegaskan tidak akan mengambil langkah hukum yang tegas.
“Kami akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah melakukan intimidasi terhadap keluarga klien kami dan mengajukan permohonan perlindungan hukum. Kami juga sedang menyiapkan bukti tambahan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang sebenarnya menikmati dana funder tersebut,” pungkas Nancy Yuliana Sanjoto, SH
(Tim/liee)





