Jakarta.-
Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui Adrian, menilai kasus yang tengah bergulir dan menjadi momok di tengah masyarakat terutama masyarakat Tanah Bumbu terkait salah satu oknum anggota dewan perwakilan rakyat yang terindikasi terlibat kasus tanda tangan palsu pada legalisir ijazah sebagai syarat administrasi pencalonan anggota legislatif di KPUD saat itu dinilainya kasus tersebut jalan di tempat.
Menurut Adrian, dugaan prmalsuan tanda tangan legalisir ijazah paket C milik inisial MR telah mencekarkaj nama baik yayasan PKBM warga Satui.
“Ya kasus tersebut membuat kita kaget karena mrncatut nama baik saya dan mencemarkan nama yayasan yang saya dirikan srjak tahun 2003,” ucap Adrian.
Saya merasa sangat terpukul dan sangat keberatan karena tandatangan saya dipalsukan,” ujar Adrian kesal.
Atas kasus ini saya serahkan semuanya kepada pengacara Yayasan Amirudin Suat, SH,” ujarnya.
Dikatakan Adrian, semoga pihak berwenang Polda Kalsel segera menuntaskan kasus ini, saya tidak mau berandai-andai kalau pun alot penanganannya di Polda Kalsel tentu pimpinan Kepolisian RI Jend. Listyo Sigit Prabowo tidak tinggal diam, beliau pasti memantau kinerja jajarannya sampai ke daerah, kami pun siap menyampaikan hal ini ke pusat yakni Mabes Polri,” tegas Adrian optimis.
Menurutnya, ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk senantiasa taat aturan, taat administrasi agar wakil-wakil rakyat yang duduk di bangku legislatif betul-betul orang yang memiliki integritas, kapasitas dan tidak tercela akibat dugaan pelanggaran syarat administrasi,” jelas Adrian optimis. (z/red)