.kota Tangerang, mediakota.com –
Ada apa dengan laporan Tim Investigasi Jurnalis tidak ditanggapi memasuki hari-3.
Awal Awak media melintas ke arah Pom bensin Jatiwung Melihat ada yang karaoke di salah satu mobil kembali besar berwarna biru terbuka mengisi di Pom bensin Jatiwung ngisinya berulang -ulang kali mengisi Solar.
Hendak ditanya oleh Awak Media kepada Supir malah marah – marah dan menyuruh menghapus Foto dan Video yang diambil maksud dan tujuan si supir ada apa ya
.. pada tgl: 22/01/2025.
Di Hari selanjutnya saat Awak Media dan melihat sopir sedang mengganti Plat mobilnya di wilayah Pasar Baru, Kota Tangerang dan berbicara di wawancarai salah seorang Sopir mengatakan ini mobil Rayu ucapanya”saat di tanya oleh Tim Jurnalis Investigasi, Jumat,pada tanggal,27/02/2025, 18.00 Wib.
Dari pantauan awak media diduga penimbunan bahan bersubsidi solar dan dapat tersusun rapi dan mobil tersebut beberapa kali mondar-mandir untuk isi solar dan supir menukar Plat mobilnya agar bisa mengisi atau menambahkan bahan bersubsidi solar di setiap area Pom bensin. kenapa tidak ada Perhatian khusus dan Penanganan Khusus dari APH untuk ditindak atas Penyalahgunaan Bahan bakar Solar oleh Mafia nakal yang sering kali mengakali, menghindar,sampai pindah tempat untuk Overtab.
Menyusun Aturan Migas tentang Bahan berbakar Minyak bumi dan gas telah diatur.
Jika memang terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
Adapun Modus para pelaku yaitu dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut tenaga surya menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
Penyalahgunaan solar subsidi adalah penggunaan solar yang disubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Penyalahgunaan ini dapat merugikan keuangan negara dan mengancam kelangsungan sektor energi.
Penyebabnya kecuali subsidi solar Perbedaan harga yang signifikan antara subsidi solar dan nonsubsidi, Pemalsuan dokumen, Manipulasi meter, Keterlibatan dalam distribusi ilegal.
Sanksi meliputi subsidi solar
Pidana penjara paling lama enam tahun
Denda paling banyak Rp 60 miliar
Apabila tidak mampu membayar denda, maka menggantinya dengan kurungan penjara
Penyalahgunaan BBM Bebani Keuangan Negara, Masyarakat …
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku mencakup subsidi BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga kini, tidak ada tanggapan atau tindkana nyata dari pihak polres Tangerang kotaTerkait temuan ini, meskipun sudah di laporkan telah lengkap bukti yang kuat berupa hasil investigasi di lapangan.
Kinerja APH di tanggapi serius oleh Departemen Satgas Intivestihasi (LAI BPAN) dengan tegas Mafia Solar tidak bisa di biarkan dan harus di basmi.
Ketika berita ini tayang kami Tim Jurnalis Investigasi akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, serta Migas
Memasuki hari ke-3 untuk laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, tidak ditanggapi, seolah tidak mau tahu atas laporan Tim Jurnalis Investigasi.
(Tim)