Tangerang, mediakota.com – Sangat di sayangkan lagi-lagi terjadi ungkapan dari seorang penjual tahu gejrot (Adam), yang istrinya saat menjadi pasien melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, yang diduga menahan Pasien yang melahirkan, Jumat, (13/06/2025).
Sebab, mereka sudah tidak tahan untuk pulang ke rumah karena tidak mampu membayar biaya uang pengiriman yang diminta pihak RSUD Kota Tangerang.
Ditemui Mediakota.com pada Jum’at (13/6/2025), Suami Iis Maryati, Adam menyampaikan keluhannya kepada Mediakota.com.
” Intinya masalah keuangan lah pak ya, saya udah mentok sana sini, mau pinjam sana sini saya ngga ada, habisnya harus gimana lagi, sedangkan pihak rumah sakit nggak ada toleransi, nggak ada kebijaksanaan, ” Ungkapnya.
Ketika itikad baik adam mau bayar sebagiannya dulu tetap ngga bisa, bagian kasir minta dana rumah sakit sepenuhnya, bingung saya harus minta tolong sama siapa dan harus bagaimana cari jalan keluarnya, sedangkan yang ada saya tertekan di sini, harus bayar pengiriman istri saya yang harus tetap bayar.
” Selalu merasa di tekan begini bang? iya. Bayarannya kalau kemarin dari hasil perhitungannya hampir sepuluh juta, ngga tau sekarang udah berapa,” Keluh Adam.
Lebih lanjut, Adam yang kesehariannya hanya berjualan tahu gejrot di wilayah sekitar Kota Tangerang itu, telah berusaha untuk melakukan dan upaya pengurusan BPJS, namun semangatnya dipatahkan kebijakan RSUD Kota Tangerang dengan dalih batas waktu klaim BPJS sudah habis dan tidak ada toleransi dari RSUD Kota Tangerang.
” Kalau kemarin iya saya akan, tadinya mau ngurusin BPJS nya dikampung, cuman dari Kampung itu sudah ngga bisa dengan alasan apa, padahal saya sudah ngasih surat pengantar rumah sakit, tapi tidak bisa.
Nah kemarin saya tarik berkas ke daerah sini (Kota Tangerang) ke dukcapil, ya bisa-bisa nya bikin jadinya sekarang hari ini. Cuma dari pihak rumah sakit mah udah ngga ada waktu, udah abis.
” Meskipun sudah jadi BPJS nya tetap harus bayar uang tunai. Nah disitu saya bingung harus gimana, harus minta tolong sama siapa lagi, Lanjutnya.
” Besar Harapannya saya bisa keluar aja, biar saya anak istri bisa beraktivitas sehari-hari, sudah bingung pak saya,” Tambahnya.
Saat dikonfirmasi ke Humas RSUD Kota Tangerang, Dr. Fika menyampaikan bahwa masalah tersebut sudah sesuai dengan peraturan.
“Karena dia masuk dihari minggu dan hari senin tanggal merah maka kami menunggu sampai hari kamis kemarin, sampai hari ini kami belum menemukan apakah aktif JKN nya. Sesuai dengan Permenkes nomor 28 Tahun 2014, jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas beserta JKN maka dinyatakan pasien umum dan disini pun ada penyataan kesanggupan membayar dari pasien tersebut.
“Nah hari ini pasien masih dirawat dirumah sakit, kami menunggu apa yang sudah disampaikan oleh keluarga pasien bagaimana proses pembayarannya,” Terang Fika.
Saat disinggung terkait adanya penolakan saat pasien hendak beritikad baik membayar setengahnya terlebih dahulu, Fika membantah.
“Saya rasa belum ada yang menolak, jadi begini untuk sesuai SPO kami memang membayar tagihan itu seperti itu, pada saat nanti ada permasalahan seperti ini itu akan kita tampung, ada berapa jumlah nya dulu. Nanti akan kita teruskan untuk pertimbangan ataupun kebijakan, bukan menolak. Kalau teman-teman kita didepan, bukan menolak, itu memang sesuai SPO yang ada, berapa tagihan kita sampaikan ke keluarga pasien karena sudah ada surat kesanggupan membayar tadi. Untuk masalah kita akan berkonsultasi lagi ke Kasubag Keuangan bagaimana karena ada kasus ini. Untuk saya membutuhkan Keluarga pasien berapa sanggup atau bagaimana, kita memerlukannya,” Pungkasnya.
Perlu diketahui, jika Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 H ayat(1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,serta dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 menjelaskan bahwa fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara.
( TIM )