Jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda, Melakukan Penyesuian Tarif pada tanggal 15 juli 2025 pukul 00:00 WIB
Surabaya, mediakota.com — Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025, tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda sepanjang 12,8 Km akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada Tanggal 15 Juli 2025 Pukul 00:00 WIB.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian tarif tol ini sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif dan menyediakan kontrak dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Penyesuaian besaran tarif tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda mengalami penyesuaian sebagai berikut :
1.Golongan I Rp 9.000 menjadi Rp 9.500
2.Golongan II Rp13.500 menjadi Rp 14.000
3.Golongan III Rp13.500 menjadi Rp 14.000
4.Golongan IV Rp18.000 menjadi Rp 19.000
5.Golongan V Rp18.000 menjadi Rp 19.000
PT Citra Margatama Surabaya telah melaksanakan Pemeliharaan Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol atau mempercantik berupa pemeliharaan perkerasan jalan, pengecatan beton pembatas, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.
Selain mencantumkan kualitas jalan tol PT Citra Margatama Surabaya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif secara bertahap dan berkesinambungan melalui Focus Group Discussion (FGD), talkshow dan sosialisasi media diantaranya : adlibs Radio, media online, adlibs di gerbang dan spanduk di 6 gerbang tol.
( Zaini )