Jaga Marwah Pers PWI Kalbar Dukung Langkah PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi

PONTIANAK MEDIAKOTA.Com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan pada 20 Juli 2026.

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap upaya menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi kepada publik sehingga setiap bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” tegas Kundori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Kalimantan Barat berpandangan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan ataupun intimidasi verbal.

Ia berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan public,” pungkasnya.***

Hasnan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!