Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Alam Dalam Pengelolaan Sumber Daya Mineral

PONTIANAK Kalbar MEDIAKOTA. com-Pengelolaan sumber daya mineral, khususnya emas dan mineral lainnya, sering kali memunculkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya perlindungan lingkungan hidup. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hadir sebagai instrumen legal yang mengakomodasi hak masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara sah, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tulisan ini mengkaji urgensi percepatan penerbitan IPR sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat lokal, sekaligus sebagai strategi perlindungan kekayaan alam dan hayati dari eksploitasi ilegal maupun korporasi skala besar yang tidak terkendali.

Pendahuluan

Indonesia memiliki potensi besar sumber daya mineral, termasuk emas, bauksit, dan logam strategis lainnya. Namun, keterlambatan perizinan dan minimnya pengakuan terhadap hak masyarakat lokal telah mendorong maraknya penambangan tanpa izin (PETI) yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.

IPR sejatinya merupakan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang legal bagi masyarakat di wilayah tertentu untuk melakukan penambangan rakyat. Sayangnya, implementasi IPR masih menghadapi kendala birokrasi, ketidakjelasan regulasi daerah, serta minimnya sosialisasi.

Metodologi

Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, analisis kebijakan, serta pembandingan kasus di beberapa daerah yang telah berhasil menerapkan IPR. Analisis difokuskan pada tiga aspek:

1. Aspek legal – kerangka hukum IPR dan peluang percepatan izin.

2. Aspek lingkungan – potensi kerusakan dan upaya mitigasi berbasis kearifan lokal.

3. Aspek sosial-ekonomi – pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

Hasil dan Pembahasan

1. Urgensi Percepatan IPR

Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral.

Menekan praktik penambangan ilegal yang sering dikriminalisasi tanpa solusi.

Membuka ruang partisipasi masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam.

2. IPR sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan

IPR bukan sekadar izin, melainkan mekanisme pengawasan berbasis komunitas. Melalui syarat-syarat teknis seperti kewajiban reklamasi, penggunaan teknologi ramah lingkungan (misalnya pengolahan emas tanpa merkuri), serta penerapan zonasi wilayah, IPR dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak ekologis.

3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dengan adanya legalitas, masyarakat dapat memperoleh akses ke pembiayaan, pelatihan teknis, dan pasar yang lebih luas. Hal ini memperkuat ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak maupun pihak ketiga yang merugikan penambang kecil.

4. Tantangan dan Strategi

Birokrasi perizinan: diperlukan digitalisasi proses perizinan agar cepat dan transparan.

Kesadaran masyarakat: perlunya pendidikan lingkungan dan pelatihan teknis.

Perlindungan kekayaan hayati: integrasi IPR dengan rencana tata ruang dan konservasi daerah.

Kesimpulan.

Percepatan penerbitan IPR adalah langkah strategis untuk mewujudkan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam. Pemerintah perlu memandang IPR bukan sebagai ancaman, melainkan solusi untuk mengatasi penambangan ilegal, menguatkan ekonomi lokal, serta melindungi kekayaan alam dan hayati.

Sebagai Lembaga Koperasi Masyarakat Tampun Juah Panyugu Delima, dengan pengalaman nyata dalam mereklamasi tambang masyarakat di Desa Subah, Dusun Telabang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang kini berhasil mengubah kawasan bekas tambang Danau Belibis menjadi destinasi wisata alam, kami mengambil sikap prihatin sekaligus berpartisipasi aktif dalam mendorong program IPR agar tetap memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup manusia.

Kami percaya bahwa harmoni antara manusia dan alam harus dijaga, tanpa harus menolak perkembangan zaman dan teknologi. Justru melalui inovasi dan karya-karya baru, program ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai model pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan, berkeadilan, dan bermartabat.

Afrianus Starky, ST

Ketua Koperasi Masyarakat Tampun Juah Panyugu Delima 📧 Email: koperasitampunjuah@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *