Instruksi Kapolri Meniadakan Praktek Pungli Hanya Slogan, Tarif Nopol Pilihan Melambung Di Ditlantas Polda Banten

Banten, MEDIA KOTA POS,-
Dalam rangka semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tentang pelayanan kepada masyarakat, diantaranya adalah pelayanan prima (pelayanan memuaskan), termasuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli).
Instruksi Kapolri terkait ‘meniadakan praktik pungutan liar (Pungli)’ ternyata hanya slogan dan isapan jempol belaka, agenda reformasi kepolisian yang didengungkan selama ini masih jauh panggang dari api.
Salah satu sumber berinisial FER yang mengaku sebagai biro jasa menyebutkan,
dugaan praktik Pungli dalam proses pemesanan Nomor Pilihan (Nopil) kendaraan bermotor roda empat di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten ini menjadi isu yang sudah tidak asing lagi di telinga, terlebih di kalangan para biro jasa yang biasa mangkal di sini,” ujarnya.
Praktik pungli pada pemesanan Nomor pilihan nominalnya berpariasi tergantung jumlah angka cantik (nomor pilihan) yang sesuai kehendak si-pemesan.
Untuk pemesanan nomor pilihan kategori satu, dua, maupun tiga angka, pemohon tidak cukup hanya membayar PNBP resmi,” tutur sumber tersebut.
Ada biaya tambahan di luar PNBP yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk satu nomor pilihan,” ucap sumber.
Menurutnya, praktik pungli seperti ini telah berlangsung cukup lama, bertahun-tahun dan sudah familier di kalangan biro jasa yang biasa mengurus registrasi kendaraan di Samsat wilayah hukum Polda Banten.
Masih menurut sumber tersebut, sebagian besar konsumen atau pemilik kendaraan sudah memahami adanya biaya tambahan tersebut sebelum proses pengajuan Nopil dilakukan.
“Sebagai biro jasa, kami tetap menyampaikan kepada konsumen bahwa ada biaya tambahan di luar PNBP sebelum berkas diproses,” ujarnya.
Biaya tambahan Nopil di luar PNBP, lanjutnya, telah menjadi pemahaman bersama antara pemohon dan biro jasa, khususnya bagi konsumen yang memesan nomor pilihan.
Pada kesempatan berbeda, pegiat anti korupsi DJ Sembiring, ketika diminta komentarnya terkait hal itu mengatakan, jika ini benar terjadi maka
tentu mencidrai agenda Komisi Reformasi Kepolisian RI dibawah pimpinan Prof Jimli Assidiqie dan Instruksi Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo, karena ini di luar ketentuan Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP).
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Dirlantas Polda Banten, melalui pesan singkat Whata Apps (WA) hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (019/Han)