PONTIANAK MEDIAKOTA.Com — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) melalui Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat, Kamis (13/8/2026). Pelaksanaan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatat hasil positif. Hampir seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil terjual, sementara tiga keping emas seberat 598,8 gram menjadi satu-satunya objek yang tidak mendapatkan penawar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Pontianak melelang tujuh objek barang rampasan negara. Hasilnya, 7 (tujuh) objek laku terjual dengan total nilai Rp1.077.749.000.
Antusiasme peserta terlihat dari persaingan harga sejumlah kendaraan. Honda City HB 1.5 L RS CVT dengan nilai limit Rp150.542.000 terjual Rp171.042.000.
Persaingan lebih tinggi terjadi pada dua unit truk Mitsubishi. Mitsubishi Light Truck dengan nilai limit Rp55.641.000 melonjak hingga terjual Rp201.641.000. Sementara Mitsubishi Super HD dari nilai limit Rp29.050.000 berhasil mencapai harga Rp175.550.000.
Objek lainnya juga berhasil terjual, yakni Suzuki S-Presso sebesar Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, Toyota Agya Rp63.785.000, serta Toyota Fortuner Rp308.906.000.
Satu-satunya objek yang tidak mendapatkan penawar adalah tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram, yang ditawarkan dengan nilai limit Rp1.326.175.000. Dalam pelaksanaan lelang pukul 10.10 WIB, tidak terdapat peserta yang mengajukan penawaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa capaian Kejari Pontianak tersebut turut memperkuat hasil pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Kalbar selama tanggal 10–13 Agustus 2026. Hingga hari keempat, tercatat 32 barang berhasil terjual, sementara 9 barang tidak laku.
Dari 32 barang yang terjual, total nilai limit mencapai Rp1.477.518.000, sedangkan nilai hasil penjualan menembus Rp2.907.757.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai sebesar Rp1.430.239.000 atau 96,80 persen dibandingkan nilai limit.
Secara keseluruhan, perolehan PNBP dari pelaksanaan lelang serentak sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar telah mencapai Rp2.907.757.000. Kejari Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan Rp1.077.749.000, disusul Kejari Singkawang Rp730.800.000 dan Kejari Mempawah Rp418.732.000.
Sementara itu, dari keseluruhan nilai limit barang rampasan negara yang diikutsertakan dalam lelang sebesar Rp4.975.745.711, realisasi PNBP telah mencapai 58,43 persen.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Gerakan Lelang Serentak bukan sekadar proses penjualan barang rampasan negara, tetapi menjadi bagian penting dari optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui pelaksanaan lelang yang terbuka, transparan dan kompetitif, Kejaksaan terus memastikan barang rampasan negara dapat memberikan nilai manfaat kembali kepada negara sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di Seluruh Indonesia. Kejati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian kegiatan agar berlangsung akuntabel, transparan dan memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan aset serta penerimaan negara.












