Hanya Wartawan Ikut Bawang yang Katakan Media Oknum Pasang Badan dan Tiktoker Kebakaran Jenggot Karena Menulis Klarifikasi Kepala Nakes P2KB
Sumenep, Mediakota.com – Tuduhan yang dilontarkan oleh media tertentu terhadap Kepala Nakes P2KB Sumenep drg. Ellya Fardansyah seolah-olah telah menjatuhkan vonis bersalah sebelum proses hukum yang sah berlangsung merupakan tindakan yang sangat dikeluarkan dan tidak bertanggung jawab. Dalam semangat mencari sensasi dan meningkatkan rating, media tersebut telah melakukan diskriminasi yang nyata terhadap seorang profesional yang telah mengabdi untuk masyarakat.
Dengan pemberitaan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, media tersebut telah melanggar prinsip dasar hukum, yaitu praduga tak bersalah atau praduga tak bersalah. Setiap warga negara, termasuk drg. Ellya Fardasah, berhak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tindakan media tersebut tidak hanya berdampak pada reputasi drg. Elya Fardansyah, namun juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi beliau dan keluarganya. Fitnah yang disebarluaskan secara luas dapat merusak hubungan sosial, karier, bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Massa media memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Media tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan orang lain atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Media yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas pemberitaan yang telah merugikan dr. Elya Fardansah. Selain meminta maaf secara terbuka, media tersebut juga harus melakukan koreksi terhadap berita yang telah dipublikasikan dan memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh drg. Eliya Fardansyah.
Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Sebarkanlah informasi yang positif dan membangun.
(R.M Hendra)