Melawi, Kalbar, – Lagi dan lagi untuk kesekian kalinya, oknum pejabat publik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Melawi berinisial (JN) Oknum Kepala Seksi Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi berduaan dengan Inisial (EJL) Oknum Guru Penggerak SMP Negri Ella Hulu, kepergok berduaan di sebuah hotel, kamar nomor 101 Kabupaten Melawi, Rabu (09/10/2024) Malam.
Berdasarkan informasi warga dan pihak suami dari inisial (EJL) tim media ini pun langsung mendatangi tempat kejadian dan melihat langsung situasi saat kedua Pasangan Keluar dari kamar 101 dan langsung dibawa Personil Polsek Kota Nanga Pinoh.
Dengan adanya pengerbekkan yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Melawi melalui Polsek Kota Nanga Pinoh langsung Sirgap bergerak menyikapi atas Laporan Suami ( EJL ) dan langsung melakukan pengerbekan dan membawa kedua Oknum berinisial (JN) dan berinisial (EJL) pun langsung dibawa kekantor polsek dan ke Polres Melawi untuk di Sidik dan minta keterangan.
Kapolres Melawi Muhammad Syafii, S.I.K,.S.H., M.H., saat tim Media konfirmasi melalui aplikasi via WhatsApp, Kamis,10/10/2024 menyampaikan, Laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut tadi malam sudah kita terima, saat ini Perkara dalam penanganan oleh Sat Reskrim Polres Melawi.
SEKDA Kabupaten Melawi Drs. Paulus menyampaikan, terkait hal tersebut akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengatur dengan jelas sanksi bagi PNS terkait Persoalan perbuatan perselingkuhan atau Kode Etik PNS oleh yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami sangat menyayangi kejadian seperti ini terjadi, apalagi kedua oknum tersebut adalah sama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi Dunia Pendidikan semua.
Seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat di dunia pendidikan secara khusus Kabupaten Melawi,” ucap Jhoni.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi Yusseno,S.Pd,.M.Pd saat di minta komentar awak Media melalui via WhatsApp terkait kasus tersebut, sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi bungkam dan tidak mau berkomentar
Peristiwa menggemparkan ini agar dapat diberikan sanski yang tegas mengingat keduanya berstatus ASN.
Kondisi moral yang jauh lebih penting adalah guru yang memiliki tugas bukan hanya pengajar tetapi juga sebagai pembimbing, mentor dan teladan bagi anak didiknya.
Pepatah menyebutkan “Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari” sehingga kasus di Kabupaten Melawi provinsi Kalimantan Barat ini menambah sederet catatan buruk dunia pendidikan bahkan di di Indonesia.
Tidaklah berlebihan bila status guru terhadap oknum yang harusnya membentuk karakter siswa, mengajarkan ketrampilan sosial dengan mempersiapkan siswa untuk kehidupan masyarakat dipertimbangkan ulang karena guru tersebut telah gagal memberi peran yang lebih luas dalam membantu siswa berkembang secara holistik.
Ada tindakan tegas dan langkah kongred harus mulai saat ini kabupaten Melawi berbenah dengan mereformasi moral yang sedang emergensi apa lagi dalam hal tersebut memang sudah ketangkap tangan bahkan ketangkap basah.
Peran sosial guru didunia pendidikan sangat penting dan berpengaruh dalam membentuk generasi muda dengan segala kontribusi positif yang dapat ditularkan bagi siswa untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Aksi nyata dari penegakan hukum dalam perbuatan kerusakan moral ini harus di apresiasi
sejumlah elemen peduli pendidikan agar dapat memfilterisasi dampak buruk terhadap dunia pendidikan karena kalau bukan kita siapa lagi
Guru Penggerak Melawi Diharapkan Jadi Pelopor Perubahan justru malah menghancurkan tatanan.
Hasnan Sutanto