Sorotjakarta,-
Forum Mahasiswa dan Masyarakat Kepedulian Daerah Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mencopot PJ Bupati Puncak Jaya periode 2023-2024.
Permintaan tersebut mereka sampaikan melalui aksi damai di Depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, No. 7 Jakarta Pusat, pada, Senin, 12/8/2024.
Alasan permohonan pencopotan tersebut karena mereka menduga PJ Bupati Puncak Jaya kurang sesuai dengan keinginan dan cita-cita masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut koordinator aksi damai Felix Baru bahwa hal ini didasari dengan adanya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.
antaralain:
1. Penerimaan CPNS 2024 yang belum dilaporkan kepada MENPAN itu termasuk Kabupaten Puncak Jaya dan formasi 2022 yang terdiri dari 700 formasi nama-namanya telah hilang, para pencaker saat ini sedang mendesak PJ Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk mengurus.
2. Dalam Penyelenggaraan pemerintahan masih dikendalikan oleh mantan Bupati Puncak Jaya periode 2017- 2022 sehingga dalam mutasi penempatan pejabat tidak sesuai mekanisme (pangkat) dan golongan yaitu: PJ. Asisten 1 Pangkat GOL. III/C dan PJ. Sekda Pangkat Gol TV/ B sedang pejabat yang memenuhi syarat bahkan yang telah mengikuti seleksi Sekda sedang antri dan tidak diajukan.
3. Dalam 2 tahun penyusunan anggaran APBD dan pelaksanaan anggaran tidak transparan kepada pimpinan dan Anggota DPRD yaitu: belum pernah dilakukan pembahasan APBD antara Eksekutif dan Legislatif, serta buku Perda APBD tidak pernah diserahkan kepada DPRD/sangat dirahasiakan (tidak lagi dokumen dianggap sebagai publik).
4. Laporan realisasi Anggaran setiap semester dan LKPJ pengelolaan anggaran belum pernah disampaikan kepada DPRD.
5. Dalam pemilihan Legislatif 2024-2029 terjadi pertikaian pertumpahan darah antar masyarakat salah satu penyebabnya adalah karena kurang tegasnya PJ. Bupati dan potensi besar akan terjadi pada Pilkada karena itu perlu dilakukan pencegahan.
6. Dalam pemilihan Legislatif 2024-2929 PJ Bupati tidak tegas dengan melakukan pembiaran kepada Aparatur Sipil Negara masuk kedalam pengurus Parpol dan Anggota DPRD sehingga menimbulkan pertikaian di masyarakat.
7. Terjadi penembakan anggota TNI BIN yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya dan pembakaran Mesjid, dikarenakan kurangnya pelayanan kepada masyarakat, atas dasar pemikiran PJ. Bupati bukan Orang Asli Papua dan masyarakat sangat sulit untuk bertemu dengan PJ Bupati karena selalu dijaga ketat oleh 20 orang anggota TNI/ Polri baik di kantor maupun di rumah dinas, hal ini menggambarkan tidak adanya hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
8. Dalam pemilihan Legislatif PJ. Bupati hanya memihak salah satu Partai Politik yaitu PDI Perjuangan, terbukti ketika Partai PDIP satu-satunya partai yang melakukan kampanye/pawai keliling di Kota Mulia dengan menggunakan kendaraan Dinas dan pawai di Kantor Bupati yang disaksikan oleh seluruh ASN.
9. Kurang ketegasan serta adanya pembiaran terhadap para Kepala Kampung Desa dan Kepala Distrik dalam pembagian Dana Kampung Desa dan bantuan baik dalam bentuk uang maupun beras karena sampai saat ini masyarakat tidak merasakan menikmati Dana Kampung Desa maupun bantuan sosial.
10. Dalam 5 bulan masyarakat baik pendatang maupun Asli Papua tidak dapat berjualan usaha dengan baik karena sering terjadi perampasan disertai ancaman pusat pasar sentral ibu Kota Kabupaten Puncak Jaya dan masyarakat merasa ada pembiaran dari pihak pemerintah untuk menciptakan suasana keamanan yang kurang kondusif sistem keamanan di Kabupaten Puncak Jaya tidak di perhatikan dengan baik oleh PJ. Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
11. Pengelolaan keuangan daerah masih dikendalikan oleh orang diluar pemerintah PJ. Bupati Kabupaten Puncak Jaya hanya sebagai tameng.
12. Situasi Pemilu besok sangat panas karena itu harus anak daerah yang jadi PJ. Bupati.
13. Selama 1 tahun ini PJ. Bupati tidak membangun atau dana APBD dimanakah?.
14. Pileg kemarin tidak bisa mengendalikan keadaan dengan baik.
Demikian beberapa poin yang menjadi alasan untuk segera mencopot PJ Bupati Puncak Jaya yang diikuti puluhan mahasiswa sambil membentangkan poster bergambar para tokoh birokrat Orang Asli Papua.
Dengan memperhatikan adanya keluhan dan ketimpangan terhadap kepemimpinan PJ. Bupati Puncak Jaya periode 2023/2024 yang menjabat saat ini, maka kami masyarakat Kabupaten Puncak Jaya mengajukan usul pergantian PJ Bupati Puncak Jaya periode 2023/2024 dengan identitas calon sebagai berikut:
1. – Nama: Jimmy S. Wanimbo, SH., M. EC. DEV.
– NIP : 197903042003121001.
– Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/C).
– Jabatan: Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua.
2. – Nama: Dr. Pilemon Tabuni, S.Pak., S.IP., M.SI.
– NIP: 197111052001121003.
– Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/C).
– Jabatan: Sekretaris Daerah Kabupaten Bovendigoel, Provinsi Papua Selatan.
3. – Nama: Menase Kadepa, SE., S.IP., M.Si.
– NIP: 198205102010041003.
– Pangkat/Golongan: Pembina (IV/A).
– Jabatan: Kabag Pengembangan Wilayah Pada Biro Tata Pemerintah Setda Provinsi Papua.
Sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, maka dengan ini kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri RI agar dapat melakukan pergantian terhadap PJ. Bupati Kabupaten Puncak Jaya yang saat ini sedang menjabat.(yr)